Sabtu,  20 April 2024

Kasak Kusuk Tak Punya Izin, Apartemen Park Land Juga Disinyalir Cuekin Hak Warga

Doni
Kasak Kusuk Tak Punya Izin, Apartemen Park Land Juga Disinyalir Cuekin Hak Warga

RADAR NONSTOP- Warga di seputaran kawasan apartemen Park Land, Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dibuat resah. Pasalnya, warga sekitar apartemen khawatir akan jadi tumbal air bah pada musim hujan tahun ini.

Usut punya usut, kasak-kusuk apartemen Park Land terjadi berawal dari berdirinya apartemen tersebut tidak pernah melibatkan warga sejak apartemen itu berdiri pada tahun 2015 lalu.

Seperti informasi yang berhasil digali Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) dari beberapa narasumber menyebutkan, sejak awal apartemen Park Land dibangun tidak pernah melibatkan warga sekitar. 

BERITA TERKAIT :
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata
Bunuh Diri Bareng, 2 Cowok & 2 Cewek Tewas Terjun Bebas Dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan

"Boro-boro dilibatkan, warga terdampak efek apartemen sendiri tidak pernah diberi kompensasi sejak apartemen itu berdiri pada tahun 2015 lalu hingga sekarang. Selokan ditutup oleh apartemen hingga mengakibatkan banjir lumpur diwilayah sini, warga sini tidak dilibatkan kerja diprohek atau apartemen situ,"kata Narasumber Radarnonstop.co, Jum'at (11/10/2019).

Meski demikian, apartemen Park Land diduga tidak memiliki izin Amdal. Pasalnya, sejak apartemen tersebut dibangun warga sekitar dan tokoh masyarakat mengaku tidak dilibatkan dalam proses izin lingkungan.

Dalam proses itu secara tidak langsung menjadi tanda tanya kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki apartemen Park Land.

Lurah Cilenggang, Serpong, Umar Dani mengaku apartemen tersebut pernah didemo warga soal IMB. Bahkan, saat dijumpai awak media beberapa waktu lalu, lurah yang menjabat baru 6 bulan itu pun mencurigai soal izin Amdal.

"Kelihatannya tidak ada izin Amdal itu, soalnya dulu pernah didemo warga terkait IMB dan Amdal,"terang Umar Dani.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait legalitas perizinan pihak apartemen Park Land bersikeras memiliki semua perizinan. Melalui divisi legal Trimitra, Cecep menyebut perizinan apartemen Park Land sudah diurus satu pintu oleh oknum DLH Tangsel berinisial S.

"Semua perizinan apartemen ini sudah ada, kita sudah urus melalui satu pintu oleh saudara S. Semua bisa dicek di kepolisian, persoalan ini dulu juga pernah sampai kepolisian,"jelas Cecep.

Kendati demikian, Radarnonstop.co masih berusaha menggali informasi dari dinas yang terlibat dalam pembangunan apartemen Park Land. Atas klaim antara warga, lurah dan pihak apartemen Park Land Cilenggang, Serpong, soal perizinan menjadi catatan awal kasak-kusuk berdirinya apartemen Park Land.