Selasa,  30 April 2024

Desakan Evaluasi Camat Ciputat, Inspektorat Tangsel Jangan Diam Donk?

Doni
Desakan Evaluasi Camat Ciputat, Inspektorat Tangsel Jangan Diam Donk?

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak serius menanggapi desakan evaluasi Camat Ciputat, Andi D Patabai, Selasa (15/10/2019).

Desakan evaluasi itu muncul pasca draft edaran pegawai perempuan di Kecamatan Ciputat diwajibkan pakai gamis hitam pada hari Jum'at menghebohkan publik.

Inspektorat Kota Tangsel, Uus Kusnadi saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada Camat Ciputat, Andi D Patabai. Kata Uus, pihaknya hanya bisa memberi rekomendasi.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

"Inspketorat bukan instansi pemberi sanksi, yang dilakukan adalah merekomendasikan,"jelas Uus singkat saat dikonfirmasi Radarnonstop.co melalui jejaring WhatsAap.

Namun saat disinggung rekomendasi yang diberikan inspektorat atas peristiwa draft edaran pegawai perempuan Kecamatan Ciputat diwajibkan pakai gamis hitam pada hari Jum'at, justru Uus enggan berkomentar.

Terpisah, Ombudsman Provinsi Banten, Bambang P Sumo beranggapan, Walikota selaku atasan bisa memberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan bisa memberikan sanksi.

Menurut Bambang P Sumo, sanksi itu dapat dilakukan apabila aparat atau pegawai melanggar peraturan prosedur yang berlaku atau maladministrasi. 

"Apabila aparat atau pegawai melanggar peraturan atau prosedur yang berlaku berarti melakukan maladministrasi. Atasan bisa memberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan atasan bisa memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,"jelas Bambang P Sumo.

Bambang menambahkan, bahwa pada dasarnya ASN adalah aparatur negara yang netral, imparsial dan menjunjung tinggi konstitusi, serta melayani semua warganegara. 

Untuk itu, sambung Bambang P Sumo, seragam atau baju dinas ASN harus mengikuti ketentuan yang berlaku atau aturan yang telah ditentukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.