Jumat,  29 March 2024

Telan Korban, Dishub Tangsel Baru Minta Rvisi Aturan Jam Operasional Truk

Doni
Telan Korban, Dishub Tangsel Baru Minta Rvisi Aturan Jam Operasional Truk

RADAR NONSTOP - Usai truk bermuatan besar bikin ulah tabrakan beruntun dan menelan korban jiwa di wilayah Bintaro, kini Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan ( Dishub Tangsel) baru mengakui bahwa peraturan walikota nomor 3 tahun 2012 perlu direvisi.

Jam operasional kendaraan besar itu rencananya akan direvisi lantaran Perwal nomor 3 tahun 2012 tersebut dinilai sudah usang.

Kepala Dinas Perhubungan Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, pihaknya akan secepatnya mengajukan perwal tersebut ke Kabag Hukum Kota Tangsel. Pasalnya, kata Purnama, Perwal tersebut isinya perlu sebagian direvisi.

BERITA TERKAIT :
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 

"Kalo dikatakan secepatnya, ya tergantung Kabag hukumnya sih. Karena kalau kita kan istilahnya dapurnya ni. Kalau kabag hukum nyuruh besok di revisi ya akan kita laksanakan," ujar Purnama saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Menurut Purnama, terdapat beberapa isi dalam Perwal itu untuk direvisi. Dalam isian itu salah satunya keberadaan kalimat instansi Dishubkominfo.

"Jadi ini juga yang menjadi revisi nanti bahwa Kominfo sudah menjadi OPD sendiri, begitu juga dengan Dishub. Jadi nanti tidak menggunakan Dishub Kominfo lagi," kata Purnama.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini keberadaan truk bermuatan berat melintas di Tangsel menjadi masalah. Pasalnya, transformer aspal itu beberapa kali dinilai menjadi biang kecelakaan, dan yang terakhir kecelakaan yang melindas mahasiswi UIN Jakarta.