Kamis,  25 April 2024

Ditreskrimsus Tipikor PMJ Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mako Satpol PP Kota Bekasi

YUD
Ditreskrimsus Tipikor PMJ Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mako Satpol PP Kota Bekasi
Alkatiri Tama

RADAR NONSTOP - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya (PMJhingga kini belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan gedung Mako Satpol PP Kota Bekasi

Alkatiri Tama, Aliansi Muda Indonesia mengatakan, supremasi hukum yang ada di Kota Bekasi akan terus dikawal pihaknya. Untuk itu pihaknya meminta Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya (PMJ) untuk serius menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dalam proyek Multiyears pembangunan gedung Mako Satpol-PP.

"Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direskrimsus PMJ, AKBP Bhakti Suhendrawan mengatakan, penetapan nama para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mako Satpol PP Kota Bekasi tahun jamak akan dilakukan pihaknya dalam dua pekan mendatang. Namun faktanya, hingga kini sikap penetapan siapa-siapa tersangka belum juga dilakukan. Untuk itu kami menghimbau sekaligus mendesak Subdit Tipikor Polda untuk segera bersikap selaku penegak hukum," papar Alkatiri Tama kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (17/10).

Bicara proyek Multiyears, lanjut Alkatiri Tama, yang digelontorkan dengan cara tahapan tahun jamak, pencetus sekaligus yang merekomendasikan tetap Walikota, walaupun yang mengesahkannya Anggota Legislatif.

"Pertanyaannya, apakah setelah Dadang Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu dirinya selaku pemangku kebijakan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang menuai masalah hukum dapat menyeret Walikota Bekasi?," pungkasnya seraya bertanya.

Kata Alkatiri, pihaknya berharap Direskrimsus Tipikor PMJ untuk bisa menjalankan tupoksi sebagai lembaga supervisi instansi penegak hukum dan mengoptimalkan fungsi pencegahan-pencegahan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara.

Sekedar untuk diketahui,

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 687 RKUHP, berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI

Pasal 3 UU Tipikor, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?