Sabtu,  20 April 2024

Ketua Komisi III Pertanyakan Kenaikan Tarif Reklame Kota Bekasi Sebesar 300 Persen

YUD
Ketua Komisi III Pertanyakan Kenaikan Tarif Reklame Kota Bekasi Sebesar 300 Persen
Abdul Muin Hafiedz

RADAR NONSTOP - Abdul Muin Hafiedz, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi mengatakan, pajak reklame ini kan target 2019 sebesar Rp 94 miliar, namun sampai saat ini baru tercapai sekitar Rp 40 miliar.

Sedangkan di APBD Perubahan ini pajak reklame ditargetkan sebesar Rp 140 miliar, kenaikan ini dasarnya adalah kenaikan yang menjadi 300 persen tanpa adanya sosialisasi dan sepihak.

"Ini kan sangat membebankan kepada pihak pengusaha. Kalau kita lihat bahwa Rp 94 miliar sendiri pun tidak mencapai target. Nah sekarang ini dinaikin bahkan sampai Rp 140 miliar, diasumsikan dinaikan menjadi 300 persen dalam waktu 2-3 bulan ini. Kalau kita melihat berdasarkan data yang ada target yang sekarang pun belum tercapai," ungkap Muin kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/10).

Polisi asal Fraksi PAN ini menambahkan, saat ini yang tertib administrasi membayar pajak reklame hanya 30 persen, sedangkan ada 70 persen yang tidak jelas.

"Artinya, bukan saya membela yang 30 persen ini yang tertib administrasi, yang menjadi penyesalan kami kenapa Bapenda dengan mudahnya menaikkan tarif reklame tanpa harus bekerja. Ini kan membebankan pengusaha yang tertib melakukan pembayaran tanpa menekan yang tidak tertib tersebut," tegas Muin - sapaan akrabnya.

Lalu, lanjut Muin, apapun yang membebankan baik masyarakat atau siapapun tentunya harus ada konsultasi, koordinasi yang berkaitan dengan kinerja Komisi III DPRD Kota Bekasi, ini malah tidak.

"Sebagai mitra kerja kami, kenaikan tersebut seharusnya ada kebijakan-kebijakannya dulu. Dia (Badan Pendapatan Pemkot Bekasi) harus melihat dasar kenaikannya dulu, apa dasarnya, dalam arti kajian di lapangan, sudah melakukan kajian-kajian belum? Bahkan sosialisasi pun terkait kenaikan tarif ini belum ada. Untuk itu, sebagai Ketua Komisi III meminta Bapenda agar melakukan evaluasi ulang, yang mana membebankan yang 30% namun membebaskan yang 70%, yang masih belum jelas," tegas Muin.

Pihaknya minta tolong, lanjut Muin, Bapenda jangan memberikan kebijakan yang membebankan pihak pengusaha. Pihaknya khawatir kalau ini dilakukan akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pencapaian target di pajak reklame.

"Harapan kita, dalam hal ini Bapenda untuk melakukan evaluasi, meninjau ulang kembali masalah kenaikan tarif reklame yang 300 persen yang hasil akumulasi tertib administrasi dan melakukan pembayaran sebanyak 30% yang mana membebankan mereka, ini hasil laporan Bapemda bukan dari hasil kajian kami. Sedangkan yang 70% tidak jelas. Sehingga kita mau tahu kajian dan dasarnya kenapa bisa dimainkan menjadi 300%?," pungkas Muin seraya bertanya.

Sekedar untuk diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame disebutkan:
Untuk jenis reklame Papan/Billboard/Videotron/LED dan sejenisnya sebagai berikut, Hasil Perhitungan Sewa Reklame (NSR), Kelas Jalan Khusus, ukuran 1 meter persegi perhari Rp 11.500. Kelas jalan 1, ukuran I meter persegi perhari Rp 7.500. Kelas jalan II ukuran 1 meter persegi perhari Rp 6.500. Kelas jalan III ukuran 1 meter persegi perhari Rp 5.500.

Namun kebijakan tersebut berbeda dengan Keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor: 973/Kep.416-Bapenda/X/2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Reklame menyebutkan, Jenis Reklame Billboard dan sejenisnya, Kelas Jalan Khusus, Jalan Tol (JT) Ukuran Luas Bidang Reklame ukuran 1 meterpersegi, 1 Buah, 1 Hari, Rp 23.000. Premium 1 Rp 23.000. Premium 2 Rp 18.000. Jalan Kelas 1, Lokasi Penempatan Kendali Ketat ukuran 1 meterpersegi, 1 Buah, 1 Hari, Rp 15.000. Kelas Jalan 2, Kendali Sedang, ukuran 1 meterpersegi, 1 Buah, 1 Hari, Rp 13.000.

Lucunya, kebijakan ini tanpa disertai sosialisasi terlebih adanya komunikasi dengan DPRD Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?