Kamis,  02 May 2024

Jika MT Cabut Laporan, Aliansi Aktivis Akan Gugat Betty Cs

Zaber
Jika MT Cabut Laporan, Aliansi Aktivis Akan Gugat Betty Cs
Betty Epsilon Idroos, Ketua KPU DKI

RADAR NONSTOP - Jika Mohamad Taufik (MT) mencabut laporannya terhadap 7 komisioner KPU Jakarta. Maka akan ada aliansi aktivis pemerhati pemilu bersih yang akan menggugat Betty dan kawan-kawan.

Gugatan aktivis tersebut untuk menguji klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan. “Klaim komisioner KPU DKI itu, perlu diuji di pengadilan,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service, Syaiful Jihad kepada radarnonstop di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Partono mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, sudah tentu bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT :
KPU DKI Buka Pendaftaran PPK, Awas Kader Parpol Cawe-Cawe 
KPU Jakarta Jangan Kecolongan, Ribuan Warga Tidak Punya Rumah Tapi KTP DKI 

“Keberadaan KPU ada di seluruh wilayah NKRI, tapi standar dan prosedur serta kebijakan berlaku nasional. Sehingga semua tindakan yg dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pemilu berlaku sama di seluruh wilayah NKRI,” jelas Partono.

Partono menambahkan, KPU bersifat hirarkhis. KPU DKI merupakan bagian dari sistem KPU, dimana KPU RI bertindak sebagai regulator (pembuat kebijakan), KPU DKI bertindak sebagai pelaksana kebijakan.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Mohamad Taufik,” pungkasnya.