Sabtu,  27 April 2024

Kenaikan Iuran BPJS 2020, Ini Kata Sekretaris Dinkes Kab. Bekasi

SAR/BUD
Kenaikan Iuran BPJS 2020, Ini Kata Sekretaris Dinkes Kab. Bekasi
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Kebijakan Pemerintah Pusat untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai efektif berlaku pada per 1 Januari 2020. Ternyata kebijakan itu membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, jika itu sudah mulai diberlakukan, maka Pemkab Bekasi butuh anggaran tambahan sebesar Rp 75 miliar.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Dr. Alamsyah mengatakan, jumlah penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Bekasi diketahui saat ini mencapai 466.886 orang. Data itu per akhir Juli tahun 2019.

"Kenaikan BPJS di tahun 2020 ini, Pemkab Bekasi butuh tambahan anggaran sebesar Rp 75 miliar," ungkap Alamsyah, Selasa (22/10).

Ditambahkan, dari yang seharusnya penerima PBI yaitu 579.944 orang karena terbentur berbagai masalah administrasi, sehingga yang terdata dan sudah menerima PBI di tahun 2019 yakni jumlahnya mencapai 466.886, data itu per akhir Juli.

"Jika 466.886 dikalikan Rp. 42 ribu jumlahnya sekitar Rp 126 miliar. Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub), 60 persen dari Anggaran Kabupaten Bekasi dan yang 40 persen dari Pemerintah Provinsi," bebernya.

Menurutnya, pada 2019 dengan jumlah PBI 466.886 dikalikan dengan tarif Rp 22.500 jumlah anggaranya sebesar Rp 105 miliar. Sementara APBD Kabupaten Bekasi sesuai kewajiban menganggarkan Rp 76 miliar dan sisanya dari Pemerintah Provinsi.

Masih kata dia, jika dengan tarif yang baru untuk PBI dengan jumlah saat ini 466.886 dikalikan Rp. 42 ribu, maka kebutuhannya sekitar Rp 196 miliar. Sehingga, jika 60 persen dari jumlah tersebut Kabupaten Bekasi pada 2020 harus menganggarkan sekitar Rp 150 miliar.

"Tahun 2019 Rp 76 miliar dan estimasi di kenaikan pada 2020 ini harus ditambah Rp 75 miliar lagi, " ujarnya.

Pihaknya berharap, agar semua pihak di Pemerintahan Kabupaten Bekasi bisa mencari solusi terbaik terkait kenaikan tarif BPJS tersebut, sehingga pelayanan Kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tidak terganggu lantaran regulasi baru tersebut.

"Mudah-mudahan anggaran segala kebutuhan pelayanan kesehatan dinaikan, mulai dari BPJS atau dari Jamkesda nya, sehingga, pelayanan kesehatan tetap maksimal kepada Masyarakat," tutupnya.

BERITA TERKAIT :
Ngajak Kongko Wartawan, Dinkes Kota Bekasi Ngomong Soal Jaminan Kesehatan
Puluhan Kucing Kejang-Kejang Dan Mati, Warga DKI Waspada Rabies Ya...