Rabu,  24 April 2024

Pengamat: KS-NIK Pemkot Bekasi Harus Diaudit Investigasi

YUD
Pengamat: KS-NIK Pemkot Bekasi Harus Diaudit Investigasi
Hamluddin (paling kiri), Ucok Sky (paling kanan)

RADAR NONSTOP - Pengamat Anggaran, Central Budgeting Analisis (CBA), Ucok Sky Khadafi menegaskan, harus ada audit investigasi terkait anggaran program KS-NIK milik Pemkot Bekasi.

“Harus ada audit investigasi karena ga normal atau upnormal anggaran untuk KS-NIK milik Pemkot Bekasi. Karena terjadi banyak loncatan anggaran,” ungkap Ucok Sky usai diskusi soal tumpang tindih program KS-NIK dengan JKN di Top inc Cafe, Bekasi Timur, Jumat (25/10) malam.

Dia mengatakan, sejak 2017 banyak anggaran melonjak signifikan di Dinkes dan RSUD. Dan terus terjadi setiap tahun dan puncaknya pada 2018 lalu. Audit dimaksud harus investigasi dengan menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penyidikan agar melihat ada penyimpangan.

“Adanya lonjakan anggaran KS-NIK itu sendiri menunjukkan adanya dugaan penyimpangan,” tegasnya.

Hal lain lanjutnya, dalam pengelolaan KS-NIK disarankan Pemkot Bekasi menunjuk pihak ketiga semacam BUMD untuk mengelola KS NIK. Jika tetap dikelola oleh Pemerintah seperti Dinkes sendiri maka lonjakan anggaran akan terus terjadi, sehingga dugaan korupsi dikhawatirkan ke depan makin banyak.

Sementara itu, Hamluddin, Pemerhati kebijakan Perkotaan dari IBM Bekasi berpendapat, KS-NIK dianggap polemik karena ada dua narasi. Pertama, soal tumpang tindih dengan UU Kesehatan Nasional yang dituangkan dalam program BPJS.

Kedua, KS-NIK diduga menyebabkan defisit APBD Kota Bekasi di tahun 2018. Sehingga menurutnya, narasi tersebut memperkeruh keadaan hingga ditarik ke ranah politik. Untuk itu Amludin mengajak menelaah konteks anggota dewan membicarakan KS-NIK dalam konteks apa legislasi, pengawasan, atau penganggaran.

“Maka perlu dibedakan. Kalo bicara konteks pengawasan dan anggaran maka muatan terbesarnya itu adalah aspek sosial. Mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Tapi kalo mengkritik dari aspek pengawasanan maka politiknya,” tandas dia.

Karena, jelasnya, saat ini regulasi KS-NIK sudah ada dan tinggal dibagian akhir adalah pengawasannya saja. Maka disitu dia menilai ada konten politiknya. Dia menyarankan dari dua formulasi narasi itu menurutnya harus dicarikan formalnya, caranya jika dewan ingin regulasi maka Perda disempurnakan.

Orang mengatakan tumpang tindih kebijakan, menurutnya karena sudah ada UU otonomi daerah mengatur anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan KS salah satu bentuk aktualisasinya di daerah.

Kemudian dinilai bertentangan dengan UU di atasnya maka harus diperbaiki. Dan itu sudah dilakukan oleh dewan periode sebelumnya. Dia mencontohkan Seperti awalnya KS-NIK tidak memakai rujukan sekarang memakai rujukan.

“Pembeda antara KS-NIK dan BPJS di agnggarannya. KS menggunakan anggaran dalam bentuk APBD sedangkan BPJS di pusat melalui JKN,” pungkasnya seraya mengatakan KS bentuk dari pelayanan dasar daerah untuk dalam hal kesehatan kepada warganya.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?