Sabtu,  20 April 2024

Kasus Suami Airin

Sandungan Bupati Serang Ratu Tatu Dari Pengadilan Tipikor

NS/RN
Sandungan Bupati Serang Ratu Tatu Dari Pengadilan Tipikor
Ratu Tatu

RADAR NONSTOP - Ratu Tatu Chasanah dipastikan akan kembali berlaga di Pilkada Kabupaten Serang. Golkar tempatnya berkarir sudah memberikan restu. 

Bahkan, Hanura sebagai pelengkap dukungan sudah resmi mendukung trah keluarga Ratu Atut itu. Jika ditotal, Ratu Tatu sudah mengumpulkan 20 persen dukungan yakni 9 kursi dari Golkar dan 1 kusri dari Hanura. 

Syarat pencalonan yakni 20 persen kursi atau 10 kursi dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Serang. Tapi laju Ratu Tatu bisa kandas. 

BERITA TERKAIT :

Dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mengungkap aliran dana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini dituduh telah melakukan pencucian uang. 

Tuduhan bukan hanya pada Airin sang istri. Tapi, Ratu Tatu sebagai kakak juga kecipratan. Wawan disebut-sebut mengucurkan dana ke kakaknya, Ratu Tatu. 

Dalam dakwaan jaksa, Wawan diduga melakukan pencucian uang untuk membiayai istrinya, Airin dalam Pilkada Tangerang Selatan sekitar tahun 2010 silam.

"Perbuatan lain atas harta kekayaan, pada bulan November 2010, membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di antaranya sejumlah uang Rp 2,9 miliar," papar jaksa KPK Titto Jaelani yang membacakan berkas dakwaan.

Selain membantu istrinya, Wawan juga membiayai kakaknya Ratu Tatu dalam Pilkada Kabupaten Serang.

"Ratu Tatu Chasanah saat itu yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak terdakwa dengan biaya sebesar Rp 4,54 miliar," ujar jaksa.

Wawan juga membantu pembiayaan kakaknya, Ratu Atut dalam Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2011 sejumlah Rp 3,83 miliar.

Menurut jaksa, dugaan pencucian uang itu bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Ratu Atut dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten.

Kemudian hasil tindak pidana korupsi bersama sejumlah pejabat Dinas Kesehatan di Tangerang Selatan.

Seperti pada pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten; dan kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya maka harta kekayaan tersebut  ditempatkan, ditransfer, dibelanjakan, dibayarkan atau perbuatan lainnya yang dilakukan terdakwa. Asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.