Kamis,  25 April 2024

Penjual Narkoba Dan Senpi Di Tangsel Dicokok

Doni
Penjual Narkoba Dan Senpi Di Tangsel Dicokok

RADAR NONSTOP- Pria berinisial MR (26) alias Yongki, terpaksa diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, MR diketahui merupakan pengedar ganja sekaligus perakit dan penjual senjata api.

Berdasarkan informasi Kepolisian setempat menyampaikan, kasus itu awalnya terungkap dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap Polsek Ciputat.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan dalam pres rilis yang digelar diahalaman Mapolresta Tangsel menyampaikan, pelaku MR alias Yongki diamankan polisi di Jalan Jeruk, Kelurahan Pertukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

"Pelaku ditangkap dalam kasus pengembangan narkoba yang diungkap jajaran Polsek Ciputat, saat itu pelaku diamankan di Jalan Jeruk, Kelurahan Pertukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,"terang AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/11/2019).

Diwaktu yang sama, Kapolsek Ciputat Kompol Endi Mahandika, saat diminta keterangan sejumlah awak media menerangkan, pihaknya mengamankan MR atas pengembangan kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kata Kompol Endi Mahandika, saat jajarannya melakukan pengeledahan dirumah tersangka ditemukan narkotika sabu-sabu seberat 10 gram dan satu paket ganja seberat 10 gram.

"Selain menemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja seberat masing-masing 10 gram, petugas Reskrim juga menemukan  jenis senjata api Airsoftgun dan peluru tajam kaliber 5.6, serta peluru revolver, juga caliber 22 LR,"ungkap Kompol Endi Mahandika, kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dijerat undang-undang 35 Tahun 2009 dan tambah dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.