Sabtu,  20 April 2024

Bawaslu Tangsel Dan Banten Saling Lempar Pendapat Soal Pegawasan Pilkada 2020

Doni
Bawaslu Tangsel Dan Banten Saling Lempar  Pendapat Soal Pegawasan Pilkada 2020
Ilustrasi

RADAR NONSTOP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai pihaknya tidak dapat optimal melakukan pengawasan dalam Pemilukada Tangsel 2020.

Pasalnya, hal itu terkendala dengan kondisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang dianggap melemahkan lembaganya dalam peran di Pilwalkot Tangsel 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep  menyebut, tidak ada kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada tanpa adanya revisi UU no 10 tahun 2016.

BERITA TERKAIT :
Anies Bakal Pudar Jika Tak Maju Pilkada Jakarta, Tawaran PKS & NasDem Wajib Dipikirkan...
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan

“ Kita masih ada masalah di regulasi, karena di UU nomor 10 tahun 2016 tidak mengenal Bawaslu Kabupaten/Kota. Sementara, kita ini lembaga Bawaslu walaupun fungsinya sama tapi kewenangannya kan berbeda,"terang Muhammad Acep, Sabtu (9/11/2019).

Acep mengatakan, pihaknya menilai lembaganya berpotensi dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, kata dia, korupsi sangat memungkinkan.

Selain itu, lembaganya pun dinilai sangat memungkinkan dapat dituntut di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudih menyampaikan, terkait dengan Pilkada, pihaknya menyebut UU yang digunakan berbeda dengan Pemilu yakni UU 1/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan UU 10/2016.

Namun, menurut dia sesuai UU 7 tahun 2017 Bawaslu bersifat hirarkis. Kata dia, apa yang menjadi kewenangan dan kebijakan Bawaslu RI dilaksanakan di bawah. 

"Karena revisi UU Pilkada sedang diupayakan, baik melalui revisi UU oleh Pemerintah dan DPR, maupun judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka sebelum muncul aturan baru, Bawaslu tetap bekerja mengawasi PIlkada 2020,"jelas Didih M Sudih.

Kendati begitu, Didih M Sudih pun menyebut Bawaslu Tangsel dapat menggunakan anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk operasionalnya.

"Tahapan baru akan mulai, NPHD sudah ditandatangani oleh Bawaslu Tangsel dan semua daerah yang Pilkada. Tidak ada masalah dengan penggunaan anggaran,"jelas Didih M Sudih.