Jumat,  29 March 2024

Debt Collecor Rampas Motor Sambil Marah, Warga Emosi Dan Ngamuk

NS/RN/CR
Debt Collecor Rampas Motor Sambil Marah, Warga Emosi Dan Ngamuk
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Pilihlah leasing yang baik. Sebab jika Anda kredit motor dan menunggak pasti motor akan ditarik paksa. 

Diketahui, para leasing biasanya memasang orang dipinggir jalan. Para pemantau itu biasa disebut si mata elang. 

Setelah didata maka debt collecor alias penagih utang biasanya menarik motor konsumen. Di media sosial, video berisi keributan viral dengan penagih utang (debt collector) yang nyaris diamuk massa karena bertindak berlebihan saat akan menagih kreditur.

BERITA TERKAIT :
Hei Debt Collector dan Pinjol! Ketahui Nih, Lo Nagih Brutal Denda Rp15 Miliar
Bekasi Punya Kapolres Baru, Disuruh Basmi  Debt Collector?

Warga yang mengetahui aksi keras debt collecor membantu kreditur dan mengejarnya ke Jalan Tambak Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (9/11/2019).

Peristiwa ini terjadi di dekat RSIA Tambak Jakpus. Saksi mata yang ada di lokasi membenarkan peristiwa tersebut yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Seorang petugas keamanan yang juga jadi saksi mata lainnya mengatakan debt collector tersebut dikejar warga karena membawa motor kreditur. Saksi yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan dirinya langsung lapor polisi agar debt collector diamankan.

"Pas saya mau keluar tiba-tiba ada rame-rame, dari sana Manggarai. Katanya motornya diambil. Terus diuber tiba-tiba keroyokan, tahu-tahu udah saya amanin. Udah gitu aja. Terus lapor polisi, sudah," kata salah seorang petugas keamanan di RW 06 Jalan Tambak.

Pihak keamanan ini mengatakan dia membawa dua orang debt collector yang hampir diamuk massa itu. Dia mengatakan dua debt collector tersebut kemudian diamankan ke Polsek Menteng sekitar pukul 09.00 WIB.

"Yang jelas saya tuh kagak mau istilahnya orang sampai mati. Kasihan, masih punya perasaan. Kalau kita diemin, bisa misal motor dibakar atau apa," sambungnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sebelumnya memastikan akan menindak debt collector yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan mengenai kasus tersebut akan diproses sesuai aturan.

"Nggak, nggak (masyarakat tidak perlu membuat laporan terkait debt collector). Kalau kita tahu kita bisa langsung menindak itu," kata Gatot kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).

"Siapa pun yang melaporkan, masyarakat, siapa, atau polisi tahu bisa kita langsung proses secara hukum ya. Oke ini akan jadi atensi kita," sambungnya.