Rabu,  17 April 2024

Ombudsman Sumut Temukan Desa Fiktif Penerima Dana Desa

RN/CR
Ombudsman Sumut Temukan Desa Fiktif Penerima Dana Desa
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, kepada Tagar di Medan, Sabtu (9/11/2019).

RADAR NONSTOP - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara menemukan desa tanpa penghuni atau desa fiktif namun menerima Dana Desa, yakni Desa Kapokapo, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.

pDi Desa Kapokapo ini, tidak ada warga yang tinggal menetap, itu terjadi sejak bencana Tsunami tahun 2004.

Berbatasan dengan Desa Sirombu, memakan waktu satu setengah jam untuk sampai ke desa tersebut. 

BERITA TERKAIT :
Dilepeh PDIP, Mantu Jokowi Malah Dirangkul Surya Paloh 
Duet Edy-Nikson Bakal Diadu Lawan Bobby, Adu Kuat Mesin PDIP Vs Golkar Di Pilkada Sumut

Kalaupun ada warga yang berada di sana, itu hanya untuk beraktivitas, misalnya berladang. Anehnya, meski tidak memiliki penduduk yang menetap, daerah itu diduga masih bisa mendapatkan Dana Desa.

Dirilis dari tagar.id, temuan ini terungkap setelah Ombudsman Sumatera Utara menerima pengaduan dari masyarakat Kabupaten Nias Barat.

"Iya, awalnya ada masyarakat yang keberatan atas pembangunan fasilitas gedung olahraga di Desa Sirombu.

Namun dokumen pembangunan gedung itu tercatat sebagai fasilitas olahraga milik Desa Kapokapo," kata Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, kepada Tagar di Medan, Sabtu (9/11/2019).

Ombudsman kemudian memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olahraga tersebut. 

Hasilnya diketahui IMB terbit setelah muncul surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah Nias Barat No: 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018, isinya merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olahraga di Desa Sirombu.

Atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, kemudian mengeluarkan surat IMB No: 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018. Maka dibangunlah sarana olahraga milik Desa Kapokapo di Desa Sirombu.

"Kita dari Ombudsman sudah meminta klarifikasi kejanggalan ini kepada Sekda Nias Barat yang sebelumnya dijabat oleh Sabaeli Gulo. Namun upaya itu selalu gagal, dia tidak pernah merespons," ungkap Abyadi.

Ombudsman melakukan peninjauan ke desa tersebut, dan benar saja Desa Kapokapo sudah tidak berpenghuni, sejak terkena bencana tsunami 2004.

Bahkan kantor Desa Kapokapo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.

"Jadi yang ada di Desa Kapokapo itu tinggal kebun kelapa atau perladangan saja, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka," kata Abyadi.

Ombudsman masih terus melakukan upaya, meminta klarifikasi kepada Sabaeli Gulo. Karena dugaan pihaknya, mantan Sekda Nias Barat ini terlibat dalam munculnya desa tidak berpenghuni itu.

"Sayangnya, Sekda Nias Barat yang lama ini tidak kooperatif. Kita sudah berulangkali meminta klarifikasi. Tapi, dia benar-benar tidak memiliki sikap kooperatif," ucap Abyadi.

Karena itu, Ombudsman berharap aparat penegak hukum, baik itu KPK, kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan pengusutan para pejabat di Nias Barat ini yang menguras uang negara melalui desa diduga fiktif.

"Iya, nantinya akan kita telusuri terlebih dahulu lebih detailnya, selain itu, kita minta penegak hukum untuk mengusut temuan ini, diduga pejabat di sana menguras uang negara dari Dana Desa yang tidak berpenduduk itu," kata Abyadi.

Menurut Abyadi, di tahun 2018, Desa Kapokapo menerima aliran Dana Desa. Kalau seandainya di tahun 2019 maupun 2020 juga dapat Dana Desa, diperkirakan ada keterlibatan pejabat aktif di Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

"Kita akan coba telusuri Dana Desa di sana. Kalau sekda yang baru ini, Fakhili Gulo masih mengusulkan Dana Desa untuk Desa Kapokapo, jika dia sudah mengetahui bahwa Desa Kapokapo tidak punya penduduk, berarti patut diduga dia juga terlibat," tandas Abyadi.

#Desa   #Fiktif   #Sumut