Jumat,  29 March 2024

Beda Tafsir, Bawaslu Banten Dan Tangsel Harus Libatkan Pusat

Doni/RN
Beda Tafsir, Bawaslu Banten Dan Tangsel Harus Libatkan Pusat

RADAR NONSTOP - Pengamat Kebijakan Publik dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menilai Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Bawaslu Provinsi Banten untuk segera mensinkronkan perannya sebagai pengawas dalam Pilkada 2020 mendatang.

Pasalnya, menurut Zaki, jika dibiarkan berlarut-larut ketidaksamaan tafsiran lembaga Pemilu itu dalam perannya di Pilkada mendatang dikhawatirkan akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat. Bahkan, Zaki berharap Bawaslu Pusat dapat dilibatkan.

"Jangan dibiarkan berlarut-larut, cepat diselesaikan dangan mekanisme yang ada, merujuk regulasi atau aturan yang ada. Bila tidak sepaham atau ada perbedaan interpretasi (tafsiran, red), jangan ragu minta pertimbangan Bawaslu Pusat,"jelas Zaki Mubarak, Sabtu (9/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Pencalonan Gibran Digugat Di MK, Bos Bawaslu Pasang Badan?
Tambun Bekasi Kusut, Pleno KPU Jawa Barat Mandek, Dampak Bawaslu Memble 

Kendati begitu, Zaki menilai ketidaksinkronan seperti itu pun sering terjadi disejumlah daerah. Bahkan, Zaki berharap hal itu dapat dituntaskan segera untuk menjaga integritas lembaga Bawaslu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tangsel dan Banten berbeda pendapat soal peran pengawasan dalam Pilkada 2020 mendatang. 

Sebelumnya Bawaslu Tangsel menyebut, kewenangan Bawaslu Kabupaten atau Kota tidak ada kewenangannya dalam pengawasan Pilkada tanpa adanya revisi UU no 10 tahun 2016.

Sisi lain, Bawaslu Provinsi Banten justru menyebut sesuai UU 7 tahun 2017 Bawaslu bersifat hirarkis. Apa yang menjadi kewenangan dan kebijakan Bawaslu RI dilaksanakan di bawah.

#Bawaslu   #Tangsel   #Banten   #