Rabu,  24 April 2024

Gelar Magister (S-2) dan Dokter (S-3) Qomar Berujung Bui 

NS/RN
Gelar Magister (S-2) dan Dokter (S-3) Qomar Berujung Bui 
Nurul Qomar saat sidang vonis.

RADAR NONSTOP - Nurul Qomar masuk bui. Majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes, Jateng, menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan penjara. 

Pelawak senior yang pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini divonis bersalah dalam kasus pidana penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.

Sidang putusan ini di gelar di ruang Cendana PN Brebes. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastuti dengan dua hakim anggota Dian Anggraini Meksowati dan Nani Pratiwi.

BERITA TERKAIT :

Majelis hakim memutuskan, pelawak Nurul Qomar dijatuhi vonis 1 tahun 5 bulan dalam kasus dugaan Surat Keterangan Palsu (SKL). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), yakni selama 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan surat atau dokumen. Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Kalau (terdakwa) menerima akan segera dilakukan eksekusi. Tapi jika mengajukan banding maka menunggu sampai inkrah," kata Hakim Ketua, Sri Sulastuti usai menjatuhkan vonis, Senin (11/11/2019).

Nurul Qomar menjadi terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu magister (S-2) dan doktor (S-3) ketika mendaftar sebagai rektor di Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho, menuntut Qomar hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 263 ayat 2. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan.