Kamis,  18 April 2024

Ubah Image Buruk, Ini Yang Dilakukan DPMPTSP Kab. Bekasi

SAR/BUD
Ubah Image Buruk, Ini Yang Dilakukan DPMPTSP Kab. Bekasi
Kepala DPMPTSP Kab. Bekasi, H. Effendi

RADAR NONSTOP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengaku terus berbenah dalam melakukan pelayanan perizinan.

Hal itu dilakukan agar bisa merubah image buruk pelayanan perizinan khususnya di Kabupaten Bekasi yang selama ini banyak pihak menilai lama dan sulit.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, H.  Effendi mengatakan, meski dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) nya 14 hari kerja. Namun, kata dia, jika persyaratan pemohon lengkap, maka waktu akan lebih dipersingkat.

"Meski SOP nya 14 hari tapi jika persyaratannya lengkap, Kami akan lebih percepat," kata Effendi, Senin (11/11).

Meski pihaknya ingin mempercepat proses pelayanan, namun akan tetap menganalisa dan mengkroscek sejauh mana persyaratan dari pemohon. Sehingga, kata dia, nantinya ketika sudah mengeluarkan izin, tidak ada pihak-pihak yang dirugikan khususnya masyarakat.

"Namun kami tetap berhati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus dokumen perizinanan agar bisa langsung mengurusnya sendiri ke loket DPMPSTP yang disediakan, untuk menghindari praktik percaloan.

Dengan demikian, lanjut Effendi, dengan maksimalnya dan cerdas masyarakatnya pelayanan perizinan di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi ke depannya.

"Kami himbau masyarakat bisa mengurus langsung ke loket yang sudah kami sediakan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini