Selasa,  23 April 2024

DLH Kab. Bekasi Diminta Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup

SAR/BUD
DLH Kab. Bekasi Diminta Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup
Mezach Beay

RADAR NONSTOP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diminta lebih tegas menyikapi banyaknya permasalahan kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.

Lantaran saat ini kejahatan lingkungan hidup tersebut disinyalir banyak dilakukan pihak perusahaan yang seringkali membuang limbahnya sembarangan ke permukiman warga.

Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Mezach Beay mengatakan, sejauh ini banyak kasus pencemaran lingkungan hidup yang dilaporkan baik dari masyarakat maupun pegiat Lingkungan Hidup.

Namun, kata dia, laporan itu tidak mendapatkan tindakan tegas dari Pemkab Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.

"Kami minta Dinas Lingkungan Hidup bisa lebih tegas lagi dalam melakukan penegakan hukum dalam pencemaran lingkungan hidup," ujar Mezach Beay kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (12/11).

Ditambahkan, saat ini pihaknya sudah melaporkan lima perusahaan yang berlokasi mulai dari Kecamatan Cikarang Pusat, Serang Baru Dan Cikarang Selatan yang terindikasi melakukan Kejahatan Lingkungan Hidup yang kebanyakan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) nya di saluran air atau sungai. Bahkan, lanjut dia, banyak juga perusahaan yang diduga tidak mengantongi izin dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

"Sejauh ini ada Lima Perusahaan yang terindikasi melakukan pembuangan Limbah B3 ke drainese dan itu sudah dilaporkan ke DLH," bebernya.

Menurutnya, mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas secara sederhana mengamanatkan bahwa setiap kegiatan usaha harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup serta wajib melaporkan secara berkala perkembangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya tersebut.

"Ada juga yang tidak lengkap dokumen izinnya. Kemudian masalahnya adalah lemahnya pengawasan dari DLH. Sehingga, tidak ada pelaporan dari pihak perusahaan kepada Pemerintah Daerah," bebernya.

Selain itu, kata dia, UU Nomor 32 juga mengatur setiap orang berhak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Masyarakat juga berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

"Pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1), " Paparnya.

Pihaknya berharap, kasus yang sudah dilaporkan ke DLH Kabupaten Bekasi, bisa segera ditindaklanjuti dan berpihak kepada masyarakat. Sehingga dengan tegasnya Pemerintah Kabupaten Bekasi, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh kelakuan para pengusaha yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Semoga penanganan Kasus kejahatan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi ke depannya. Sehingga, semua perusahaan bisa tertib dengan Undang-undang. Dengan begitu, tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan," imbuhnya. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini