Selasa,  16 April 2024

Naik Ojol ke Kantor Polisi, Dilarang?

RN/CR
Naik Ojol ke Kantor Polisi, Dilarang?
Kapolri Idham Azis -Net

RADAR NONSTOP - Anda yang ingin berpergian dan punya urusan ke kantor Polisi jangan naik taksi atau ojek online.

Sebab, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang keras ojek online (ojol) dan angkutan daring memasuki dan berhenti di seluruh markas polisi. Termasuk, untuk mengangkut atau menurunkan penumpang.

"Iya, jadi petunjuk itu berlaku bagi seluruh wilayah kepolisian daerah di Indonesia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Saling Kunci, Kubu Ganjar Teriak Kapolri, Tim Prabowo Seret Nama Kepala BIN
Jawaban Grab dan Gojek Soal THR Bikin Wajah Driver Ojol Kecut bin Suram, Mimpi Masak Opor Ambyar

Belum tahu sampai kapan, tapi paling tidak petunjuk ini diterapkan untuk situasi saat ini," jelasnya.

Hengky menjelaskan pascabom bunuh diri di Medan, Polda Bali beserta jajaran semakin meningkatkan pengawasan objek vital umum, baik kantor, objek wisata, dan kantor kepolisian di Bali, khususnya pemeriksaan di penjagaan kantor dan pemeriksaan pintu masuk atau keluar Polda Bali.

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan waspada serta melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan kepada kepolisian terdekat atau melalui Aplikasi SALAK BALI," katanya.

Hengky menjelaskan sudah ada standar operasional dan prosedur (SOP) yang berlaku terkait pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan yang akan masuk ke wilayah kantor Polda Bali.

"Sudah ada SOP, seperti meninggalkan kartu identitas, cek barang bawaan, cek badan dan ada kamera CCTV face recognize setiap tamu yang terhubung dengan command center," jelasnya.

#Polri   #Ojol   #Bom