Jumat,  26 April 2024

Pura-pura Beli HP, Bandit 365 Nyaris Dihakimi Massa Di Pondok Aren

Doni
Pura-pura Beli HP, Bandit 365 Nyaris Dihakimi Massa Di Pondok Aren

RADAR NONSTOP- Modus berpura-pura beli handphone di counter HP lalu membawa kabur barang, masih saja dipakai trend oleh bandit 365. Alhasil, dengan aksi itu MHR alias Ipul dicokok polisi dilokasi.

Beruntung, dalam aksi pencurian di counter Hp milik Hiu Niko Iswanto, di Jalan Raya Jombang, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Rabu (14/11/2019) lalu, pelaku MHR alias Ipul tidak dihakimi massa.

Berdasarkan informasi, awalnya pencurian itu terjadi ketika pelaku MHR alias Ipul pura-pura beli handphone di counter Hiu Niko Iswanto, pada Rabu malam sekitar pukul 21:30 Wib. 

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Pelaku saat itu meminta kepada karyawan untuk diambilkan 1 unit hp merk Vivo Y12 dan 1 unit hp vivo S1 untuk dilihat spesifikasinya. 

Setelah hp tersebut sudah dihadapan pelaku, lalu pelaku meminjam korek api dan kabur membawa dua Hp seharga jutaan rupiah.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Afroni Sugiarto kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, dalam peristiwa pencurian itu terdapat dua pelaku. 

Kata Kompol Afroni, satu pelaku bertugas melakukan aksi di counter dan satu pelaku lagi menunggu diatas motor untuk bersiap-siap kabur.

"Pelaku MHR melaksanakan aksinya di counter dan satu temannya RMT alias Mamat menunggu diatas motor dan sudah siap-siap kabur. Dalam peristiwa itu pelaku MHR berhasil ditangkap setelah dikejar warga, beruntung saat itu ada petugas kami sedang patroli,"terang Kompol Afroni Sugiarto, Sabtu (16/11/2019).

Masih menurut Kompol Afroni, dalam aksinya itu pelaku MHR sempat menusukan senjata tajam kearah karyawan saat dikejar-kejar oleh warga.

"Satu karyawan terluka dibetis karena senjata tajam milik pelaku, satu pelaku berinisial RMT alias Mamat kini tengah diburu dan berstatus DPO,"jelas Kompol Afroni Sugiarto.

Adanya aksi pencurian itu, polisi berhasil mengamankan 1 unit hp merk Vivo Y12, 1 unit hp merk vivo S1, 1 buah celurit, 1unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam B-6465-VDX, untuk dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya, kini MHR alias Ipul diamankan di Mapolsek Pondok Aren, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam aksinya itu, MHR dapat dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara.