Kamis,  18 April 2024

Derita Jamaah Umroh First Travel, Dibully Hingga Jatuh Sakit

NS/RN
Derita Jamaah Umroh First Travel, Dibully Hingga Jatuh Sakit
Tersangka First Travel dan barang mewahnya.

RADAR NONSTOP - Jamaah umroh yang menjadi korban First Travel sudah patah arang. Berharap duitnya balik kini hanya mimpi. 

Putusan Makamah Agung (MA) membuat ribuan jamaah yang gagal umroh hanya bisa meneteskan air mata. 

"Kami ini korban kenapa tidak ada perlindungan," keluh Ima warga Kebon Jeruk, Jakbar, Minggu (17/11). 

BERITA TERKAIT :
Didorong PKS Jadi Gubernur Jakarta, Mardani & Sohibul Serta Khoirudin Kurang Dikenal?
Restorasi Rumdin Gubernur DKI Rp 22,2 Miliar, Dinas Citata Belum Kasih Konsep Ke Heru

Dirinya berharap duit yang sudah disetor agar bisa balik. "Duka kami lengkap. Dibully dan jatuh sakit hingga duit gak balik," keluhnya. 

Akibat insiden itu dia sempat malu keluar rumah. "Duit itu saya kumpulkan dari hasil kerja bangunan. Berharap bisa umroh malah begini jadinya," ucapnya. 

Ima memang tak sendiri sedikitnya ada sekitar 63.310 ribu jamaah yang kecewa. "Saya sampai sakit memikirkan umroh. Semoga mereka itu semua dilaknat Allah," keluh Rusdi warga Cakung, Jaktim.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi MA terhadap perkara penipuan dan pencucian uang di perusahaan agen umrah First Travel tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Meski putusan kasasi MA telah menetapkan bahwa aset sitaan barang bukti First Travel untuk dilelang, menurut Burhanuddin, seharusnya aset harta tersebut dikembalikan kepada korban. Ia menganggap putusan tersebut bermasalah.

"Padahal kami tuntutannya (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin di Bandung, Minggu (17/11).

Korban penipuan First Travel sebelumnya menyampaikan keberatan atas pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok soal keputusan bahwa uang hasil lelang aset pemilik agen travel tersebut diserahkan ke negara. Mereka menyesalkan karena keputusan tersebut dinilai tidak mengganti kerugian korban.

Dalam perkara First travel, jaksa menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak sependapat hasil lelang aset pemilik First Travel diserahkan kepada negara. Wakil LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan negara tak sedikit pun dirugikan akibat peristiwa tersebut, tapi justru jemaah korban penggelapan uang yang mengalami kerugian.

"Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan," ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (16/11).

Edwin mengatakan selain mengalami kerugian materi yang tak sedikit, korban juga mengalami penderitaan psikis akibat rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umroh. Bahkan yang menyedihkan, kata Edwin, apabila ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan gagal berangkat ke tanah suci.