Jumat,  19 April 2024

Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, DPR: Tidak Perlu, Itu Proyek Lagi!

Ninding Yulius
Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, DPR: Tidak Perlu, Itu Proyek Lagi!
Arwani Thomafi/net

RADAR NONSTOP-Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi mengkritik rencana Pemerintah yang berencana menjalankan program sertifikasi persiapan perkawinan pada tahun 2020 seperti yang disampaikan  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

“Yang terpenting adalah pembinaan dan pembinaaan dalam keluarga, lingkungan masyrakat ditempat,tempat pengajian, tempat ibatdah. Kita semua kan beragama, dan itu harus menjadi material kajian,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dalam pembinaan ini sudah ada Kementerian Agama yang memiliki tufoksinya, namanya bimbingan masyarakat dan ini sudah sudah berjalan. Jadi, sambung dia, tidak perlu sertifikasi persiapan perkawinan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Terkesan Diburu-Buru, Pembahasan Raperda RTRW Pesanan Sponsor?
Laporan Dugaan KDRT Oleh Oknum Anggota DPR Bakal Dibawa ke BK dan Mabes Polri

“itu proyek lagi, yang terpenting itu adalah pembinaannya bukan sertifikasinya. Munculnya ini (sertifikasi perkwinan-red) motifnya apa,” terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.

Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.

Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan. Bagi pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan maka mereka belum boleh menikah.