Kamis,  28 March 2024

Komisi II DPR Berencana Evaluasi UU Pilkada

Ninding Yulius
Komisi II DPR Berencana Evaluasi UU Pilkada
Saan Mustofa (tengah)/radarnonstop.co

RADAR-NONSTOP-Komisi II DPR membuka ruang untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah (UU Pilkada).

Evaluasi diperlukan agar UU tersebut dari waktu ke waktu semakin berkualitas dan semakin baik dalam pelaksanaannya.

“Evaluasi itu penting, bagian-bagian mana saja yang dievaluasi. Nanti kita lihat dari sisi-sisi selama ini titik-titik kelemahannya,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Pilkada, Adakah Ruang Kembali ke DPRD” di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (19/11/19).

BERITA TERKAIT :
Nerazzurri Bakal Kehilangan 2 Bintangnya Ini
Inflasi Hal Wajar, Pemerintah Diimbau Berdayakan BUMD

Politisi Partai NasDem itu menambahkan UU Pilkada yang rencananya akan dievaluasi itu diharapkan mampu meningkatkan proses demokrasi, maupun dalam kerangka melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang lebih baik kedepannya.

Saan pun menilai jika pilkada langsung kembali ke DPRD maka hal tersebut merupakan kemunduran demokrasi. Dalam bahasa agama, itu adalah sebuah kejumudan cara berpikir yang stagnan.

“Jika Pilkada langsung dikembalikan ke DPRD, berarti kita kembali juga ke masa lalu. Dan kita tak akan pernah maju,” demikian Saan.

#pilkada   #dpr   #