Sabtu,  20 April 2024

Bapemperda DKI Targetkan 2020 Perda KTR Ketok Palu

RN/CR
Bapemperda DKI Targetkan 2020 Perda KTR Ketok Palu
-Net

RADAR NONSTOP - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan tahun depan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ketok palu.

“Mudah-mudahan (Perda KTR) bisa kita selesaikan di 2020," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (20/11/2019).

Dedi menyampaikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok menjadi prioritas karena sudah pernah dibahas DPRD periode 2014 - 2019 namun tidak tuntas.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Sebab, pembahasan baru mengemuka menjelang akhir masa jabatan para anggota dewan, yang bertepatan dengan dimulainya tahapan Pemilu 2019.

"Kita tahu ya rekan-rekan periode 2014-2019 memang dikejar waktu, kemudian 2018-2019, memasuki tahun-tahun politik, mungkin ini (Raperda KTR) terlewat," ujar Dedi.

Dedi mengemukakan, Perda KTR akan menjadi dasar hukum yang tegas untuk pengaturan-pengaturan area merokok. Hak-hak warga yang tidak merokok akan lebih terlindungi, namun para perokok juga bisa tetap menghisap rokok di area-area tertentu.

"Kita tidak bisa melarang untuk merokok. Yang bisa kita lakukan adalah mengatur bagaimana supaya merokok itu tidak menghilangkan hak-hak orang untuk menghirup udara sehat," pungkas Dedi.