Sabtu,  27 April 2024

Skutris Diancam Tilang Dan Denda Rp 250 Ribu

NS/RN/CR
Skutris Diancam Tilang Dan Denda Rp 250 Ribu
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Roni hanya bisa tepok jidat. Hari ini (Minggu 24/11) adalah hari terakhir dirinya main skuter listrik (skutris). Sebab, terhitung Senin (25/11/2019), skutris bakal dikenakan tilang.

Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Skutris kerap dituduh mengganggu lalu lintas dan merusak beberapa fasilitas umum milik DKI Jakarta. Sebut saja, JPO tanpa atap di kawasan Jalan Sudirman.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 
Higgs Domino & Royal Dream Digerebek, Omzet Rp 30 Miliar Per Bulan  

Dasar hukun yang digunakan yakni Pasal 282 juncto 104 ayat (3). Di mana setiap pelanggar aturan tersebut akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu.

"Mungkin hari ini saja bebas. Besok Senin sudah tidak karena akan ada tilang," ungkap karyawan swasta ini, Minggu (24/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pengendara skuter listrik akan dikenakan tilang apabila menggunakan otoped tersebut di jalur yang tidak semestinya. Pasalnya, skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, atas seizin pengelola atau pemilik kawasan.

Diketahui, skutris atau otoped hanya bisa dinikmati di kawasan bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol. "Kalau dikatakan kecewa ya kecewa dengan aksi tilang. Tapi mungkin ini buat kebaikan dan keselamatan jadi kita terima saja," ungkap Lucky warga Pondok Indah, Jaksel.