Kamis,  28 March 2024

Tilang Jalur Sepeda, Ojol Dan Mobil Kena Semprit

NS/RN/CR
Tilang Jalur Sepeda, Ojol Dan Mobil Kena Semprit

RADAR NONSTOP - Anies Baswedan sedang getol kampanye naik sepeda. Ada 17 jalur sepeda yang dilarang dilintasi motor dan kendaraan. 

Jika melanggar, maka sanksi tilang dan denda Rp 250 ribu bagi pengendara. 

Sebanyak 13 pengendara kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang karena melintasi jalur sepeda di kawasan Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT :
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga
Pajak Motor BBM Bakal Naik, Driver Ojol: Kami Bakal Protes Dan Siap Ngamuk

Pengawas Unit Tindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Erik Triadi Kurniawan mengatakan, jumlah itu hasil penindakan sterilisasi jalur sepeda dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB.

"Kita tindak tadi di Jalan Pemuda, Pramuka, dan Jalan Matraman Raya itu total 13 kendaraan bermotor. 10 kendaraan roda dua dan sisanya mobil," kata Erik di lokasi, Senin (25/11/2019).

Erik menambahkan, para pelanggar bervariasi mulai dari kendaraan pribadi, angkutan umum, dan ojek online.

Berikut ini lokasi 17 jalur sepeda yang akan diberlakukan sanksi tilang.

Jakarta Timur:

1. Jalan Pemuda

2. Jalan Pramuka

3. Jalan Matraman

4. Jalan Jatinegara Timur

5. Jalan Jatinegara Barat

Jakarta Pusat:

1. Tugu Proklamasi

2. Jalan Diponegoro

3. Jalan Imam Bonjol

4. Jalan MH Thamrin

5. Jalan Medan Merdeka Selatan

Jakarta Barat:

1. Jalan Tomang Raya

2. Jalan Cideng Timur

3. Jalan Cideng Barat

4. Jalan Kebon Sirih

Jakarta Selatan:

1. Jalan Fatmawati

2. Jalan Panglima Polim

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Jenderal Sudirman

#JalurSepeda   #Tilang   #Ojol   #