Sabtu,  20 April 2024

Mudik Nataru, Truk Berat Dilarang Lewat Pantura 

NS/RN
Mudik Nataru, Truk Berat Dilarang Lewat Pantura 

RADAR NONSTOP - Untuk mengantisipasi kemacetan, truk bakal dibatasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa operasional truk angkutan barang jelang libur panjang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) dibatasi.

Pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020.

"Operasi mobil angkutan barang tanggal 20,21, 25, 31 Desember, dan 1 Januari," kata Budi Karya dalam rapat kerja menyambut kesiapan transportasi dan infrastuktur Nataru, di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Jakarta Macet Lagi, Warga: Kite Setres Lagi Aja 

Pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik saat Nataru.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL (over dimension and over load). Hal itu sejalan dengan pengecekan sarana dan prasarana transportasi darat oleh Kemenhub.

"Di darat, penyeberangan kita lakukan pengecekan kesiapan prasarana jalan dan angkutan umum, sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol, inspeksi angkutan umum rampcheck, mengoptimalkan kedatangan dan kecepatan kapal, mengawasi ODOL," terang Budi.

#Mudik   #Natal   #Menhub