Selasa,  23 April 2024

Soal Program KS-NIK, Ini Penegasan Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang

YUD
Soal Program KS-NIK, Ini Penegasan Anggota DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang
Nicodemus Godjang

RADAR NONSTOP - Nicodemus Godjang, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, kewajiban Pemerintah melindungi rakyatnya.

Kewajiban pemerintah mensejahterakan rakyatnya. Kewajiban pemerintah memberikan pelayanan pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyatnya.

"Namun, program kesehatan harus terintegrasi dalam 1 wadah sehingga tidak tumpang tindih. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengimplementasikan BPJS sebagai wadah program kesehatan Nasional harusnya menjadi kesepakatan bersama, baik Pemerintah Pusat, Pemprov juga Pemkot/Pemkab," terangnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (2/12).

Tugasnya adalah, lanjut Nico, mensubsidi warga tidak mampu dan warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Warga yang mampu atau memiliki pekerjaan tetap otomatis membayar iuran BPJS sehingga tidak perlu disubsidi.

"Subsidi itu kolaborasi Pempus, Pemprov dan Pemda tingka dua serta iuran warga mampu dan punya pekerjaan tetap. Dari pembayaran iuran dan subsidi Pemerintah itulah yang menanggung warga tidak mampu. Sehingga Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/Kota tidak lagi perlu membuat program kesehatan yang sama. Karena akan terjadi tumpang-tindih program yang justru akan mengeluarkan anggaran yang tidak terukur, serta membuka peluang manipulasi bahkan potensi korupsi di program KS," ungkapnya.

Dan atas semangat tidak ada warga yang meninggal karena tidak punya uang untuk berobat, sambung Nico, itulah yang menjadi dasar Pemerintah memajukan program BPJS yang terpadu untuk rakyat.

Bukan membuat program kesehatan yang sama. Seperti yang terjadi di Kota Bekasi dengan program KS NIK yang sudah menyerap anggaran Rp 900 miliar lebih sejak 2017-2019 dan dianggarkan lagi sekitar Rp 300 miliar lebih untuk APBD 2020 yang baru disahkan dalam Paripurna APBD 2020 pada 29 Nopember 2019 lalu.

"Padahal Perpres 82 tahun 2018 pasal 102, serta Permendagri 33 tahun 2019 poin 8 tentang pendoman penyusunan APBD 2020. Ditambah lagi rekomendasi KPK tertanggal 29 Nopember 2019 serta penolakan MK terhadap permohonan Bupati Gowa yang juga sudah membuat program yang sama dengam JKN. Keempat lembaga sudah menginstruksikan Pemerintah Daerah untuk tidak membuat program kesehatan yang sama atau mengintegrasikan (program yang sedang berjalan) dengan program Pemerintah Pusat (JKN)," ujarnya.

Namun, kata Nico, dalam pengesahan APBD 2020 Pemkot Bekasi tetap memasukkan anggaran KS NIK sebesar Rp 300 miliar lebih.

"Dalam Paripurna Pengesahan APBD, saya selaku anggota DPRD Kota Bekasi di hadapan sidang Paripurna yang terhormat dengan tegas mengatakan tidak bertanggungjawab jika di kemudian hari ada persoalan hukum terkait dengan APBD 2020 yang tetap mengesahkan anggaran KS NIK. Karena sudah melanggar aturan yang berlaku, termasuk rekomendasi KPK dan keputusan MK atas permohonan Bupati Gowa terkait program Kesehatan di Kabupaten Gowa yang sama dengan Program JKN," tutup Nico yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?