Jumat,  19 April 2024

Viral Surat Nonaktif Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

NS/RN
Viral Surat Nonaktif Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

RADAR NONSTOP - Helmy Yahya melawan. Posisinya sebagai Direktur Utama TVRI mendadak viral.

Raja Kuis yang juga penyanyi ini dinonaktifkan. Sesuai dengan SK Dewan Pengawas LPP TVRI No. 241/DEWAS/TVRI/2019 per tanggal 5 Desember Helmy diberhentikan dari TVRI.

Helmy sendiri mengakui bahwa memang ada pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Namun, dirinya mengklaim bahwa dia masih menjadi Direktur Utama TVRI secara sah.

BERITA TERKAIT :
Belum Ada Obatnya, Konten Porno Dihapus Muncul Lagi
Tim Redam Kasus Proyek BTS 4G Mau Dibabat KPK

Helmy menilai pemberhentiannya tidak sah. Sebab, dia diberhentikan lewat Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Berdasarkan surat keputusan yang tersebar disebutkan, pertama, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI. Kedua, selama nonaktif sementara Direktur Utama TVRI yang bersangkutan tetap mendapat penghasilan.

Posisi Helmy diganti oleh Supriyono yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian.

Helmy sendiri mengakui bahwa memang ada pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Namun, dirinya mengklaim bahwa dia masih menjadi Direktur Utama TVRI secara sah.

"Iya benar (ada pemberhentian). Tapi saya tetap dirut TVRI secara sah, dan didukung semua direktur. Save TVRI!" ujar Helmy dikutip detikcom.

Helmy menilai bahwa keputusan Dewan Pengawas tidak sah. Bahkan jajaran direksinya pun masih solid dan mendukung dirinya tetap jadi memimpin TVRI.

"Pemecatan itu tidak sah, saya profesional bekerja sesuai UU dan PP yang berlaku. Kami direksi tetap solid dan masih menjalankan TVRI," tegas Helmy.

Menurut Helmy, dalam PP No 13 tahun 2005 pasal 24 ayat 4, Direktur Utama bisa diberhentikan apabila melakukan empat poin pelanggaran. Namun, dia mengaku bahwa dirinya tidak melanggar satupun dari empat poin tersebut.

Dalam aturan yang berlaku pun menurut Helmy, tidak ada namanya penonaktifan Direktur Utama. Kalaupun muncul pemberhentian katanya dia masih berkesempatan untuk tetap bekerja dan membela diri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate bersedia membantu menyelesaikan masalah penonaktifan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Dia tak ingin penonaktifan Helmi menjadi kegaduhan.

"Tidak perlu ribut-ribut," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Johnny menyatakan TVRI sebagai lembaga penyiaran nasional membutuhkan manajemen yang kuat untuk bersaing.