Sabtu,  20 April 2024

Sikapi Surat Edaran Walikota Bekasi Soal Pemberhentian KS-NIK, Ini Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan

YUD
Sikapi Surat Edaran Walikota Bekasi Soal Pemberhentian KS-NIK, Ini Tanggapan Fraksi PDI Perjuangan
dr. Janet Aprilia Stanzah

RADAR NONSTOP - Menyikapi Surat Edaran Walikota Bekasi tertanggal 29 November 2019 tentang pemberhentian sementara pelayanan program KS-NIK, dr. Janet Aprilia Stanzah, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan angkat bicara.

Dalam isi surat tersebut dikatakan akan merumuskan kebijakan tentang pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer serta tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola oleh BPJS mendapat perhatian serius dari pemerhati kesehatan masyarakat.

Dr. Janet mengatakan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi sudah tepat dan patut mendapat apresiasi karena sudah mentaati peraturan yang berlaku.

"Apresiasi yang sebesar-besarnya atas keputusan Walikota dan langkah ini sudah tepat dan Walikota menjadi contoh kita semua yang harus taat kepada peraturan perundang-undangan. Hanya yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa surat edaran tersebut tertanggal mundur ya? Dan saran saya kepada Walikota agar segera membuat Perwal baru terkait hal pelayanan kesehatan. Ada masa kosong di mana intergrasi KS-NIK ke BPJS di mana pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terhenti," ungkap Dr. Janet, Sabtu (7/12).

Lebih jauh, praktisi kecantikan ini memaparkan bahwa semangat KS-NIK ini harus dilanjutkan, bertolak dari RAPBD yang sudah disepakati bersama bahwa ada anggaran Jamkesda berbasis NIK senilai Rp 300 miliar lebih.

"Maka anggaran ini bisa dialokasikan untuk menjamin sekitar 544.000 warga Bekasi yang selama ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS, menjadi peserta JKN kelas 3. Apabila dana tersebut dialokasikan ke sana, cukup untuk mencover semua warga Bekasi yang selama ini belum menjadi peserta BPJS, di luar dari peserta yang sudah memiliki BPJS Non PBI, jadi dengan demikian tidak ada lagi warga Bekasi yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS," tegasnya.

Kelebihan dari BPJS, lanjut Dr. Janet, adalah setiap Rumah Sakit yang bekerja-sama tidak boleh menolaknya dan bisa dirujuk di mana saja bahkan di luar Provinsi sekalipun.

"Pasien tidak menumpuk di satu RSUD saja seperti yang terjadi belakangan ini, yang punya penyakit khusus bisa ditangani secara baik di rumah sakit khusus. Jadi sudah seharusnya BPJS menjadi pelayanan satu pintu untuk kesehatan. Mengenai buruknya pelayanan, hal ini bisa dibuatkan Perdanya untuk memberikan sangsi atas setiap rumah sakit yang menolak pasien," imbuhnya.

Terpisah, Nicodemus Godjang, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan turut mengatakan bahwa untuk pengelolaan keuangan daerah, untuk DPRD adalah Audit BPK dengan PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam Paripurna Pengesahan RAPBD 2020 semua Fraksi dan mayoritas dewan sepakat KS tetap dianggarkan. Itu atas usulan eksekutif. Namun dengan Surat Edaran Walkota itu yang dipertanyakan yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dewan. Apalagi tanggal surat sebelum Paripurna dilaksanakan. Artinya Walkot sudah mempersiapkan sebelum Paripurna. Kami menjadi tandatanya kok mereka yang minta dilanjutkan tapi malah memutuskan menghapus KS," tegas Nico.

Dan sejak awal, lanjutnya, dirinya tegaskan bahwa KS itu bertentangan dengan regulasi di atasnya.

"Kami bukan menolak program karena itu program kerakyatan yang wajib didukung. Namum untuk menghindari double account maka regulasi meminta dihentikan. Nah saat ini yang kita ingin lakukan adalah mengaudit pengeluaran KS selama ini. Karena selama ini banyak sudah tumpang tindih dengan BPJS dan potensi double account. Kita audit apakah ada indikasi double. Kalau itu ada maka itu sudah ranah pidana dan potensi Tipikor," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?