RADAR NONSTOP - Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan penaikan anggaran dana bantuan partai politik sebesar Rp14 miliar atau dari Rp13 miliar menjadi Rp27 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiono saat melaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), Senin (9/12), di Jakarta.
“Iya karena terkait penambahan dana parpol semula angkanya Rp2.400 per suara menjadi Rp5.000 per suara,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
BERITA TERKAIT :DPRD DKI Minta Parkir Liar Diambil Alih Pemprov, Duit Bocor Dan Dishub?
Parkir Jakarta Bocor, Duit Rp 1,4 Triliun Buat Setor Sana Sini
Penaikan sekitar Rp2.600 per suara menghasilkan total anggaran menjadi sekitar Rp27 miliar. Dengan demikian terjadi penaikan anggaran secara keseluruhan di Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, pemberian dana bantuan parpol dan bisa dinaikkan 100%.
Dengan rencana penaikan dana bantuan parpol menjadi Rp27 miliar, maka dana keseluruhan yang diusulkan Komisi A menjadi Rp10,419 triliun.
PSI Kebagian Rp970.819.200
Berikut perinciannya:
PDI-P: 1.336.344 suara menjadi Rp3.207.225.600
Partai Gerindra: 935.793 suara menjadi Rp2.245.903.200
PKS: 917.005 suara menjadi Rp2.200.812.000
PSI: 404.508 suara menjadi Rp970.819.200
Partai Demokrat: 386.434 suara menjadi Rp927.441.600
PAN: 375.882 suara menjadi Rp902.116.800
Partai NasDem: 309.790 suara menjadi Rp743.496.000
PKB: 308.212 suara menjadi Rp739.790.400
Partai Golkar: 300.246 suara menjadi Rp720.590.400
PPP: 175.935 suara menjadi Rp422.244.000