Minggu,  28 April 2024

Satu Pengedar Sabu ditangkap Polres Pandeglang

Syam
Satu Pengedar Sabu ditangkap Polres Pandeglang

RADAR NONSTOP- Satuan Resre Narkoba (Satresnarkona) Polres Pandeglang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial EP (36) alias Kacus warga Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang.

EP di tangkap pada Minggu 08 Desember 2019, sekitar pukul 02.30 WIB, Di dalam kontrakannya. 

Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan sabu seberat 1,52 gram. 

BERITA TERKAIT :
Aktifis Setuju Polres Boleh Minta Data KPPS, Ketua KPU Cimahi Kerja Jangan Bikin Fremming Negatif Aja
Anggota Kontak Rektor Unika, Begini Kata Kapolrestabes Semarang

" Di temukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam saku jaket sebelah kiri yang di gantung di pintu kamar kontrakan," kata David, Selasa (10/12)

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan berwana silver, 2 (dua) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah sedotan.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Pandeglang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersang diancam dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.