Selasa,  23 April 2024

Wuih, Angin Segar Buat Koruptur, MK Bolehkan Nyalon Di Pilkada Coy

RN/CR
Wuih, Angin Segar Buat Koruptur, MK Bolehkan Nyalon Di Pilkada Coy
-Net

RADAR NONSTOP - Kabar gembira buat para koruptor. Tak perlu risau dan galau lagi, begitu lepas dari penjara, mimpi bakal jadi kepala daerah bisa digapai.

Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK memutus mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

BERITA TERKAIT :
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 

Pihak pemohon yakni Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi 10 tahun.

"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Awalnya, Pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Namun, mahkamah memutus dengan tiga syarat ubahan dalam Pasal tersebut. Pertama napi eks koruptor harus mengikuti Pilkada lima tahun setelah bebas dari hukuman.

Kedua, eks napi koruptor harus membuka jati dirinya bahwa sebagai mantan narapidana. Ketiga bukan merupakan penjahat yang melakukan kejahatan secara berulang-ulang.

Berikut isi lengkap putusan MK mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

g. (i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.