Jumat,  26 April 2024

Tak Terima Disebut Dungu

Politisi PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polisi

RN/CR
Politisi PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
Rocky Gerung -Net

RADAR NONSTOP - Tak terima disebut dungu, politisi PDIP Henry Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung ke polisi.

Henry menganggap unggahan orang bernama Rocky Gerung atau orang lain dalam akun Instagram @rockygerungofficial_ telah menghina dirinya.

"Bahwa terlapor (Rocky) dengan sengaja membuat informasi elektronik berupa caption, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik saya," kata henry saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/12/2019).

BERITA TERKAIT :
Higgs Domino & Royal Dream Digerebek, Omzet Rp 30 Miliar Per Bulan  
PDIP Godok Calon Gubernur Jakarta, Dari Ahok, Om P, Andika Hingga Basuki Lagi Diolah

Dia mempermasalahkan kalimat, "Yang ngelapor Dungu Sih" dalam caption yang diunggah pada Senin (9/12) dalam akun tersebut. Bagi Henry, caption tersebut tidak pantas ditujukan pada dirinya.

"Bahwa caption yang menyebut saya sebagai orang dungu merupakan penghinaan dan merupakan perbuatan yang sangat keji," tambah Henry.

Terlebih, Henry mengaku dirinya adalah seorang terpelajar dan telah memperoleh gelar akademik doktor dalam ilmu hukum dengan predikat cum laude. Dia juga merasa telah dipermalukan secara moril.

"Bahkan telah mempermalukan profesi advokat, karena dianggap memiliki anggota yang dungu. Juga telah mempermalukan Partai PDI Perjuangan, karena dianggap memiliki kader yang dungu," jelas dia.

Selanjutnya, Henry meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan atas kasus ini.

Adapun barang bukti yang disertakan adalah screenshoot caption di Instagram @rockygerungofficial_ pada 9 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. Serta print out arti kata dungu dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang artinya, sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.

Perbuatan terlapor dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.