Kamis,  25 April 2024

Vanessa Anggel Sudah Nikah, Si Mucikari Masih Menunggu Nasib Pak Hakim

NS/RN/CR
Vanessa Anggel Sudah Nikah, Si Mucikari Masih Menunggu Nasib Pak Hakim
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Fitriandri kembali menjalani sidang. Wanita yang akrab disapa Vitly Jen itu dituduh sebagai mucikari prostitusi online.  

Dalam kasus tersebut Vitly Jen menjalani agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kasus ini awalnya melibatkan Vanessa Angel. 

Seperti diberitakan, Vanessa Angel saat ini sudah menikah dengan pria pujaannya. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Vitly Jen datang ke sidang tanpa didampingi oleh pengacara. 

BERITA TERKAIT :
Gak Takut Kena Laknat, Banyak Apartemen Di DKI Disulap Jadi Tempat Kencan Seks 
Virus 'Open BO' Merebak Pada ABG, Orangtua Harus Paham Bahasa Gaul...

JPU Novan Arianto mengatakan, perkara prostitusi online ini yang sebelumnya melibatkan Vanessa Angel sebagai penyedia layanan. Sedangkan terdakwa Fitriandri merupakan muncikari keempat yang menjalani sidang.

Tiga muncikari lainnya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Tiga terdakwa lainnya sudah divonis bahkan sudah bebas yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Novan usai persidangan.

"Nah, kalau yang ini yang terakhir karena saat proses penyidikan di polisi dulu terdakwa sedang hamil dan dipulangkan karena pertimbangan kemanusiaan dan baru sekarang sidang dijalani," tambahnya.

Menurut Novan, dalam sidang pembacaan surat dakwaan, jaksa mendakwa Fitriandri dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.