Sabtu,  20 April 2024

Warga Sukamurni Khawatir Adanya Rencana Pembangunan Menara Seluler

SAR
Warga Sukamurni Khawatir Adanya Rencana Pembangunan Menara Seluler
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Sejumlah warga Kampung Rawakeladi RT 02/02 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya merasa khawatir dan takut terkait adanya rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau tower menara seluler di wilayahnya.

Mereka khawatir akan mengganggu kesehatan atas radiasi dari dampak elektromagnetik yang ada pada menara tower tersebut.

Salah seorang warga, Jenal yang rumahnya berjarak kurang lebih 30 meter dari titik lokasi mengatakan, pihaknya menolak jika pembangunan tower itu akan merugikan dan membahayakan kesehatan keluarganya.

"Saya jelas menolak rencana pembangunan tower itu kalau membahayakan kesehatan keluarga, karena kesehatan mahal harganya," ujarnya.

Ditambahkan Jenal, dirinya sudah mengetahui ada beberapa warga sekitar yang sudah mengizinkan dan menandatangani izin lingkungan kepada pengusaha dengan diimingi-imingi kompensasi sejumlah uang, nantinya jika proyek tower itu dimulai pembangunannya.

"Yang Saya tahu ada beberapa warga yang sudah tanda tangan nantinya dikasih uang," bebernya.

Menurut dia, seharusnya pembangunan tower jangan di tengah permukiman warga sebab hal itu bisa membahayakan warga baik dari segi kesehatan dan kemungkinan lainnya.

"Kalau bisa jangan dekat- dekat rumah warga," imbuhnya.

Diketahui, dampak dari menara telekomunikasi terhadap kesehatan berasal dari medan gelombang radio elektromagnetik yang dipancarkan dari menara telekomunikasi mempunyai pengaruh terhadap status kesehatan manusia baik fisik maupun psikis. Hasil penelitian (Hardjono dan Qadrijati, 2004). Sehingga hal itu lah yang membuat masyatakat ketakutan.

Sementara, menanggapi hal itu kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) H. Efendi mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin jika pembangunannya ditolak dan merugikan masyarakat sekitar.

Bahkan kata dia, jika pengusaha tetap membangun tanpa izin maka Pemkab Bekasi akan menertibkannya melaui Satuan Polisi Pamong Praja (PP).

"Adukan ke kami kalau pembangunannya berdampak negatif ke masyarakat, maka tidak akan dikeluarkan perizinannya," tandasnya. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini