Jumat,  29 March 2024

Rabu, BPK Akan Blak-blakan Soal Jiwasraya, Siapa Keseret?

RN/CR
Rabu, BPK Akan Blak-blakan Soal Jiwasraya, Siapa Keseret?
-Net

RADAR NONSTOP - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna akan memberikan pernyataan resmi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (8/1/2020).

 

Ia mengisyaratkan bahwa memang skandal besar dalam kasus gagal bayar di perusahaan plat merah itu. 

BERITA TERKAIT :
Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar
Hasrat Desak Heru Tuntaskan Rekomendasi BPK Terkait RSSW Sebelum Pilpres

"Semua yang terlibat, ini kompleks masalahnya. Tidak seperti yang teman-teman (media) duga. Ini jauh lebih kompleks daripada yang teman-teman bisa bayangkan," ujarnya, Senin (6/1/2020).

BPK, sambung Agung, telah menggandeng Kejaksaan Agung untuk investigasi persoalan keuangan Jiwasraya, termasuk mengenai risk management  (manajemen risiko).

"Jadi, Rabu (8/1) akan kami lakukan official announcement (pengumuman resmi), kami sudah berkomunikasi secara intensi dengan Jaksa Agung," terang dia.

Dalam pengumuman resmi tersebut, Agung bilang BPK dan Kejagung akan mengungkap poin-poin penting. Namun, ia tidak merinci hal-hal yang akan dibeberkan BPK pada lusa.

"Kita tunggu tanggal 8 Januari nanti. Kerugian negara kita hitung sebagai bagian dari proses investigasinya (Jiwasraya)," imbuh Agung.

Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2016 melansir bahwa pengelolaan dana investasi nasabah dan pengelola dananya tidak menerapkan prinsip korporasi yang sehat. Praktik itu terjadi pada 2014-2015.

Masalah lain terkait pembayaran komisi jasa penutupan kepada pihak terjamin. Menurut BPK, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan besaran komisi yang dimuat dalam perjanjian kerja sama.

Kemudian, pencatatan piutang pokok dan bunga gadai polis yang belum sesuai dengan nota dinas direksi Nomor 052.a.ND.K.0220066. Lalu, kekurangan penerimaan atas penetapan nilai premi yang harus dibayarkan oleh PT BSP.

Akibat 'dosa-dosa' tersebut, Jiwasraya gagal membayarkan klaim nasabahnya sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu. Selidik punya selidik, Kementerian BUMN bilang bahwa Jiwasraya banyak menempatkan dana investasi di saham-saham gorengan.

Kejaksaan Agung menyebut, 95 persen dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham 'sampah'. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan total dana yang diinvestasikan di saham 'sampah' tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Dana tersebut mencapai 22,4 persen dari total investasi Jiwasraya.

Tidak hanya itu, ia melanjutkan, 98 persen dari dana investasi di reksa dana atau senilai Rp14,9 triliun dititipkan pengelolaannya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. "Hanya 2 persen yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi dengan kinerja baik."

Burhanuddin menuturkan potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya. "Angka ini perkiraan awal. Diduga akan lebih dari itu," imbuh Burhanuddin.

Akibat kasus ini pun, Kejagung mencekal 10 orang terkait pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.