Kamis,  25 April 2024

Plt Kepala BNP2TKI Melepas 128 PMI ke Korea Selatan

ERY
Plt Kepala BNP2TKI Melepas 128 PMI ke Korea Selatan
Plt Kepala BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak - Net

RADAR NONSTOP – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, melepas keberangkatan sebanyak 128 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Program Government to Government (G to G) ke Korea Selatan.

"Ini adalah pilihan dan langkah awal dari keberhasilan untuk meraih kesuksesan. Bekerjalah dengan baik di Korea Selatan," ujar Tatang kepada para calon PMI di Depok, Senin (6/1).

Pelepasan keberangkatan PMI Program G to G ke Korea Selatan ini merupakan pelepasan perdana pada tahun 2020. Sebanyak 128 PMI akan bekerja pada sektor perikanan dan sektor manufaktur di Korea Selatan.

BERITA TERKAIT :
BP2MI Soroti Diskriminasi PMI Terkait Barang Dibongkar Bea Cukai
Gandeng Putrinya Saat Peluncuran Rudal, Kim Jong-un Kirim Sinyal Penerus Korut

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BNP2TKI didampingi Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono juga meresmikan penggunaan Gedung Pusdiklat Graha Insan Cita sebagai tempat pelayanan PMI program G to G Korea Selatan.

Tatang menyampaikan, BNP2TKI sudah tidak ada lagi karena sudah diganti dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Perubahan ini merupakan perubahan fundamental tata kelola PMI yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Saya senang dengan lembaga baru ini, PMI terampil dan profesional akan terus ditingkatkan. Ke depan kita akan mengajukan gedung sendiri untuk pelayanan penempatan PMI,” jelasnya.

Dalam UU baru tersebut, perubahan nama TKI juga diganti dengan PMI. BP2MI semaksimal mungkin melakukan perlindungan kepada PMI dengan melakukan pencegahan sejak awal agar PMI terlindungi.

Dari tahun ke tahun, lanjut Tatang, BNP2TKI telah mengirimkan ribuan PMI ke Korea Selatan. Seperti Tahun 2019 sebanyak 6.426 PMI telah ditempatkan ke Negeri Ginseng. Selama bekerja disana, para PMI akan mendapatkan gaji bersih sekitar Rp 21 juta per bulannya.

Menurut Tatang, pemerintah juga terus melakukan pencegahan PMI Non Prosedural. Untuk langkah ini dukungan penuh kepada semua pihak sangat dibutuhkan.