Rabu,  01 May 2024

Soal Revitalisasi Pasar Bantargebang, Kuasa Hukum Pedagang Beberkan Ini

YUD
Soal Revitalisasi Pasar Bantargebang, Kuasa Hukum Pedagang Beberkan Ini
Hasan Basri (kiri)

RADAR NONSTOP - Hasan Basri, Kuasa Hukum Persatuan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B) Kota Bekasi mengatakan, keinginan para pedagang itu, apapun bentuknya mau itu revitalisasi atau renovasi tidak masalah asal ada sosialisasi keseluruhan para pedagang.

"Bukan hanya orang perorangan yang dicomot lalu masuk versinya dia, dianggap seolah-olah pedagang setuju. Kedua mengenai harga, tentunya disitu tercantum mengengai harga, renovasi seperti ini revitalisasi seperti ini tapi itu tidak pernah dijelaskan, yang ada hanya dari mulut ke mulut saja. Harga segini, kalau kalian tidak mau, dua hari tidak bayar DP, kalian boleh angkat kaki dianggap hangus. Ini kan sama saja intimidasi, sehingga pedagang menjadi resah," bebernya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Rabu (8/1).

Sebenarnya, lanjut Hasan Basri, secara umum pedagang yang ada di Pasar Bantar Gebang (P3B) ini tidak pernah tahu program mereka.

"Karena menurut mereka, RWP tafit, satu orang satu orang dicomot-comot sehingga P3B ini bingung, kita kok begini, ke depan mau seperti apa, informasinya kenapa dari mulut ke mulut saja. Diajak berdialog tidak pernah, sosialisasi tidak pernah ada, sehingga terbentuklah P3B yang legalitas hukumnya ada. Akhirnya P3B melangkah, kita tidak pernah melarang mau dilakukannya revitalisasi atau renovasi asal harga cocok dan sesuai dengan ketentuan harga sesuai keinginan dan kemampuan para pedagang, karena ini terkait jual-beli," terang Hasan.

Menurut Hukum Perdata, lanjut Hasan Basri, syarat perjanjian 13-20 itu harus ada kesempatan bersama dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, tapi fakta di lapangan ini ditutup-tutupi, seolah-olah pedagang tidak bisa diatur.

Padahal, lanjut Hasan Basri, diamnya pedagang itu bukan berarti diam kondusif, mereka sebetulnya api dalam sekam. Setelah terbentuk legalitas hukumnya, baru lah Persatuan Pedagang Pasar Bantar Gebang (P3B) melangkah.

"Karena saya ditunjuk sebagai Kuasa Hukumnya, saya tidak mau gegabah dalam melangkah. Kita kumpulkan sekitar ada 300-400 pedagang, kita berdialog bersama sampai mereka paham semua. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pasar Pemkot Bekasi terkait masalah tidak adanya sosialisasi dan harga yang tinggi. Masalah harga beliau bilang itu RWP, untuk harga tergantung pengembang. Saya bilang Bapak tidak boleh begitu, Pasar ini kan tanggungjawab Pemerintah, Pemda tidak boleh melepas begitu saja," ujarnya.

Lalu, kata Hasan Basri, sebulan yang lalu, pihaknya melayangkan surat dengan tembusan ke Walikota, Ketua DPRD, ke Pengembang, ke Kejaksaan Negeri, ke Polres Metro Kota Bekasi, ke Polsek, Camat, Lurah.

Bahkan, sambung dia, terungkap Camat dan Lurah tidak pernah tahu bakal adanya revitalisasi atau renovasi di Pasar Bantargebang ini yang akhirnya mereka justru mendukung kita, lalu termasuk Danramil.

Karena, kata dia, ini tidak jelas yang mana yang sebenarnya, apakah revitalisasi atau renovasi. Kenapa kalau Renovasi ringan harganya mahal, ini kan tidak logis.

"Kebetulan para pedagang pasar Bantargebang ini pernah mengalami trauma. Lalu kita pernah diundang Ketua DPRD, Pak Choiruman untuk berkomunikasi guna mendapatkan solusi," terang Hasan.

Bahkan, lanjut Hasan, Perjanjian Kerjasama (PKS) saja tidak tahu isinya seperti apa, bentuknya seperti apa, hak dan kewajibannya seperti apa, para pedagang tidak tahu, hanya tahunya PKS itu ada dari mulut ke mulut.

"Kebetulan terkait dengan PKS, ada di surat Somasi kita, mereka mengatakan sudah ada PKS sejak 8 Oktober 2019 yang jangka waktunya cuma 10 hari. Ini kan menjadi sebuah keanehan menurut kami," pungkas Hasan.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?