Sabtu,  27 April 2024

Agar Clear

KPK Didesak Jelaskan Status Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

RN/CR
KPK Didesak Jelaskan Status Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto -Net

RADAR NONSTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus memperjelas status Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Apakah Sekjen PDIP itu terlibat atau tidak dengan kasus OTT yang menjerat Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU).

"Supaya tidak ada fitnah, lebih baik dipanggil (Hasto ke KPK), supaya ada klarifikasi. Biar clear," kata pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Menang Di MK, Senior PDIP Minta Gibran Boleh Salah Asal Tidak Bohong 

Supardji mengatakan KPK harus memanggil Hasto jika memang terlibat dalam kasus itu. Jika tidak, KPK harus mengumumkan hal itu kepada publik.

"Harus ada unsur kepastian hukum. Perlu ada kejelasan dalam nama-nama tersebut," ujarnya. 

KPK menangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.

KPK menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Wahyu dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.

Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan PAW Harun Masiku diteken Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Sebetulnya kalau surat menyurat administratif bisa pokoknya pimpinan partai. Tapi yang terakhir (surat PAW atas nama Harum Masiku) memang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat (10/1202) kemarin.