Jumat,  26 April 2024

Terkait Pengakuan Mustofa Soal DAK, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD 

Ninding Yulius
Terkait Pengakuan Mustofa Soal DAK, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD 

RADAR NONSTOP-Komite Anti Korupsi Indosia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI (MKD), Senin (13/1/2020).

Azis diduga melakukan pelanggaran kode etik dewan menyusul pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa pada tanggal 25 Desember 2019 ketika sedang menjenguk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Mustofa sempat menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin diduga pernah meminta uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.

"Maka mohon kiranya Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI berkenan untuk segera memanggil Sdr. Azis Syamsuddin dengan Nomor Anggota : 282 dari Fraksi Golongan Karya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Dimana Mustofa juga menyebutkan bahwa ketika itu pada tahun 2017, Azis Syamsuddin sedang menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI," kata Kuasa Hukum Pelapor dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi, Agus Rihat Manalu di MKD.

BERITA TERKAIT :
Terkesan Diburu-Buru, Pembahasan Raperda RTRW Pesanan Sponsor?
Laporan Dugaan KDRT Oleh Oknum Anggota DPR Bakal Dibawa ke BK dan Mabes Polri

Agus mengataan, dugaan tersebut diindikasikan dapat melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, terutama yang terkait dengan integritas yang diatur di pasal 3 sebagai berikut : 

(1) Anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. 
(2) Anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

(3) Anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai Anggota DPR dalam wilayah Negara Kesatuan RepubIik Indonesia. 
(4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. 
(5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
"Selain itu kami juga mohon kepada MKD untuk juga memanggil Mustofa yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah guna didengarkan kesaksiannya sekaligus dimintakan bukti-bukti sebagai bentuk pentanggung jawabannya, atas pernyataannya terkait dengan permintaan uang fee sebesar 8 persen, terkait pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah yang diduga oleh Azis Syamsuddin," terang Agus.

Selain itu, kata dia, pihaknya memohon pada MKD untuk memanggil dan memeriksa Azis Syamsuddin karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI.

"Kami berharap MKD untuk dapat segera menndaklanjuti demi terwujudnya anggota DPR RI yang beretika luhur, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih," tandasnya.

Untuk diketahui, terkait pengakuan Mustofa ini, KAKI juga sudah melaporkan Azis Syamsuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/20) lalu. Laporan disampaikan oleh Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyono bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam KAKI.