Jumat,  19 April 2024

Digeledah 8 Jam

KPK Sita 3 Koper Dari Ruang Kerja Wahyu Di KPU

RN/CR
KPK Sita 3 Koper Dari Ruang Kerja Wahyu  Di KPU
Tim KPK saat mengangkut 3 koper terkait penggeledahan bekas ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Senin (13/1/2020) -Net

RADAR NONSTOP - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di bekas ruang kerja Wahyu Setiawan, Senin (13/1/2022) malam.

Tim penyidik terlihat keluar dengan membawa tiga unit koper yang diduga berisi dokumen dari ruang kerja Wahyu.

Pantauan radarnonstop.co tim penyidik KPK tersebut keluar dari Kantor sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

Total proses penggeledahan itu berlangsung sekitar 8 jam lebih.

Seusai melakukan penggeledahan tim penyidik KPK yang mengenakan masker itu terlihat membawa sejumlah koper. Setidaknya ada tiga koper besar yang dibawa mereka, yakni berwarna kuning, merah dan hitam.

Seusai melakukan penggeledahan tim penyidik KPK pun bergegas meninggalkan lokasi. Mereka meninggalkan lokasi dengan menggunakan lima unit mobil jenis Toyota Kijang Innova.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wahyu pada pukul 12.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan setelah sebelumnya KPK menyegel ruang kerja Wahyu pada Kamis (9/1) lalu.

Seperti diketahui Wahyu terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (8/1). Wahyu terbukti melakukan suap penggantian anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW) 2019-2024.

Tak hanya Wahyu saja yang terjaring dalam OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu turut diciduk.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful Bahri staf sekjen PDIP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.