Jumat,  29 March 2024

Pemanggilan Mulan Jameela

Stafsus Presiden: Masih Saksi Tak Perlu Izin, Kuasa Hukum: Pahami Yang Benar

RN/CR
Stafsus Presiden: Masih Saksi Tak Perlu Izin, Kuasa Hukum: Pahami Yang Benar
Mulan Jameela -Net

RADAR NONSTOP - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membantah keharusan polisi meminta izin Jokowi untuk memeriksa Mulan Jameela.

Menurut Dini, dalam Pasal 245 Ayat (1) UU MD3, tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka, pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Ketua Panpel Arema FC Jadi Tahanan Polda Jatim, Pengacara Bingung Ngomong ke Keluaga
Sudah Darurat, Presiden Harus Formulasi Ulang Reformasi Polri

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, menampik pernyataan Staf Khusus Presiden Jokowi itu. Bahkan Ali meminta Dini untuk memahami secara betul substansi Pasal 245 ayat (1) UU MD3. 

Ali menegaskan, keharusan mendapat izin Presiden jelas diatur dalam pasal itu. Bahkan, kata Ali, pasal itu telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada 2018. 

"Dini selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut khususnya Pasal 245 ayat (1)," kata Ali lewat pesan singkat kepada awak media, Rabu (15/1/2019).

Sikap Istana dan kuasa hukum Mulan saling bertolak belakang. UU MD3 telah jelas mengatur pemanggilan tersebut. Pasal 245 ayat (1) yang jadi rujukan Istana dan Mulan terdiri dari 2 ayat dengan bunyi sebagai berikut:

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus

Aturan izin presiden ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung pada 2018 lalu.  Dari sejumlah pasal yang digugat, putusan MK terhadap Pasal 245 Ayat (1) adalah pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana tetap harus seizin Presiden. Tanpa harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam amar putusannya MK juga berpendapat bahwa syarat persetujuan tertulis dari Presiden hanya berlaku atau dibutuhkan jika seorang anggota DPR dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangka penyidikan jika yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana. Sebaliknya, terhadap hal-hal lain di luar itu tidak dibutuhkan persetujuan tertulis. 

Merujuk pendapat MK dalam amar putusan itu, bisa dikatakan bahwa Istana telah keliru saat menyebut tak perlu izin Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela. Sebab, polisi menyatakan pemanggilan Mulan adalah sebagai saksi dalam rangka penyidikan.

Polisi sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Memiles. Mereka adalah Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Dalam pemeriksaan saksi untuk penyidikan, polisi telah memanggil sejumlah artis antara lain Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.