Jumat,  29 March 2024

Satpol PP Kab. Bekasi Geruduk Bangunan Kampus Tak Berizinan Di Sukawangi

SAR
Satpol PP Kab. Bekasi Geruduk Bangunan Kampus Tak Berizinan Di Sukawangi

RADAR NONSTOP - Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menggeruduk Proyek Pembangunan Kampus Maritim di Kampung Gombang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti terkait banyaknya pengaduan dari masyarakat
atas tidak berizinnya pembangunan di lahan pertanian seluas 3 hektar tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi. H Rohadi mengatakan, giat saat Ini adalah melakukan pengecekan dan koordinasi kepada pihak terkait atas dugaan bangunan tanpa izin tersebut.

"Pelaksanaan hari ini adalah pengecekan pelanggaran Perda IMB diduga Pembangunan ini tanpa dilengkapi izin," ujarnya, Kamis (16/1).

Ditambahkan, setelah melakukan pengecekan dengan menurunkan puluhan personil. nantinya mekanismenya pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari semua pihak dan melaporkannya kepada para pimpinan di Pemkab Bekasi.

"Nantinya hasil dari semua pemeriksaan dan keterangan dari semua pihak akan kami laporkan kepada Plt Kepala Satpol PP," bebernya.

Sementara Pembina LSM PEKA Heri Widjaya mengatakan, pihaknya mengapresiasi tindakan Pemkab m Bekasi melalui Satpol PP yang langsung menanggapi aduan masyarakat tersebut.

"Kami dari masyarakat sangat mengapresiasi dan mendukung ketegasan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP," tuturnya.

Heri menambahkan, pihaknya berani memastikan bahwa bangunan itu tanpa izin. Sebab, pihaknya dan masyarakat sudah mempertanyakan kepada semua pejabat terkait mulai dari Kepala Desa hingga kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan hasilnya para pejabat tersebut belum mengeluarkan dokumen perizinannya.

"Kami sudah konfirmasi kepada semua pihak dan hasilnya Pemkab Bekasi belum mengeluarkan izinnya, " paparnya.

Masih kata dia, pihaknya meminta Pemkab Bekasi dan Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara harus bertindak tegas, artinya bukan sekedar hanya menghentikannya tapi lebih membawanya ke pelanggaran hukum lainya. Karena hal itu sudah merugikan keuangan negara. Jika retribusi IMB tidak dibayarkan.

"Mengacu pada Perda Kabupaten Bekasi nomor 10 tahun 2014 tentang IMB. Pembangunan Ini jelas melanggar. Namun pelanggaran lainnya juga harus ditindak. Karena ada Undang-undang yang lain yang juga dikangkangi oleh pengusaha tersebut, seperti penyerobotan lahan Pemerintah dan UU Perlindungan Lahan Pertanian," tandasnya. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini