Rabu,  24 April 2024

Revitalisasi Monas

Apa Yang Dilakukan Pemprov DKI Pasti Disalahkan PDIP?

NS/RN/NET
Apa Yang Dilakukan Pemprov DKI Pasti Disalahkan PDIP?
Ida Mahmudah

RADAR NONSTOP - Revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas) diminta distop. Ida Mahmudah menilai, adanya dugaan kejanggalan.

Ida adalah politisi PDIP dan Ketua Komisi D DPRD DKI. Dia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyetop renovasi salah satu kawasan wisata ibukota tersebut. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Maka, Pemprov DKI harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Sekretariat Negara (Setneg).

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 25 Tahun 1995 memang disebutkan bahwa apabila ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas, pemerintah pusat mesti dilibatkan, bahkan ada beberapa kementerian mesti dilibatkan sebagai Komisi Pengarah seperti:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara : Ketua merangkap Anggota;

2. Menteri Pekerjaan Umum : Anggota;

3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : Anggota;

4. Menteri Perhubungan : Anggota;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Anggota;

6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : Anggota;

7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta : Sekretaris merangkap Anggota.

Adapun tugas Komisi Pengarah adalah memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Poin ini tertuang dalam Pasal 5.

Ida merasa geram karena Pemprov DKI terkesan ceroboh dan terburu-buru sehingga tak mengikuti regulasi yang harus dilalui.

"Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetap kalah dengan Keppres,” kata Ida saat rapat dengan Dinas Cipta Karya Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (22/1).

"Kalau memang harus dihentikan, ya kita hentikan. Kan sementara sifatnya nanti kalau memang harus kita lengkapi, kita lengkapi semuanya," kata dia.