Kamis,  28 March 2024

DPRD Bekasi Tegaskan Peraturan Kadisdik Menyelesaikan Polemik Outing Class

YUD
DPRD Bekasi Tegaskan Peraturan Kadisdik Menyelesaikan Polemik Outing Class
Rapat antara Komisi IV, pihak sekolah SPMN 1, Komite Sekolah, Inspektorat dan pihak Travel.

RADAR NONSTOP- Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi menegaskan kalau persoalan Outing Class di SMPN 1 sudah diselesaikan.

"Inspektorat sudah melakukan klarifikasi bahwa kegiatan Outing Class sudah sesuai dengan peruntukan proposalnya," tegas Sardi, Jum'at (24/1).

Polemik mengenai outing class di SMP Negeri 1 Kota Bekasi berujung kepada pemanggilan semua pihak yang terkait digedung DPRD Kalimalang. Lewat rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Sardi Effendi beserta Komite Sekolah, Kepala Sekolah SMPN 1, Inspektorat dan pihak travel semua sepakat sudah tidak ada lagi persoalan dan membenahi kekurangan yang ada.

BERITA TERKAIT :
Ngundang Dewan Buka Puasa Di Restoran, PJ Raden Gani Lagi Panik Dikritik Terus?
Program Kegiatan Sekda Lebih Penting, THR Tenaga Kerja Kontrak Di Bekasi Bakal Amsyong'

Berita yang beredar adalah miss communication, tegas Sardi, setelah mendengar klarifikasi dari pihak inspektorat, bahkan sudah ada auditor mengenai laporan keuangan nya, proposal kegiatan dan laporan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, ungkapnya.

"Kami minta agar komite sekolah itu agar melakukan tata kelola organisasi yang baik sesuai dengan tupoksinya yaitu menjaga soliditas antar anggota komite dan orang tua komite juga melakukan tugas pengawasan mengenai 8 standar kependidikan tercapai di SMP Negeri 1. Terkhusus untuk acara belajar dan mengajar yang diadakan diluar sekolah Saya minta agar ada peraturan khusus yang mengaturnya, apakah itu peraturan kepala dinas atau mungkin kalau diperlukan peraturan walikota supaya tidak menjadi polemik dikemudian hari", papat Sardi yang merupakan politisi asal Fraksi PKS tersebut.

Sardi juga meminta agar kelak bila ada orang tua murid yang mempunyai permasalahan dengan pihak sekolah, maka Komisi IV siap untuk menerima semua aduan dan keluhan masyarakat mengenai dunia pendidikan dikota Bekasi, Keputusan Kepala Dinas nomor 421.71/Kep 43-Disdik/I/2020 Mengenai Pedoman Penyeleggaraan Study Tour  Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Di Kota Bekasi harusnya sudah menjadi acuan yang jelas untuk sekolah SD dan SMP yang ada dikota Bekasi, pungkasnya.

Terpisah, Rudy Heryansyah, Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan mengaku menunggu laporan transparansi lanjutan mengenai penggunaan cash back.

"Baik itu terkait pembelanjaan barang maupun subsidi kepada yang tidak mampu," ujarnya.

 

#Bekasi   #DPRD   #Disdik