Sabtu,  20 April 2024

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding Vonis Ringan Romahurmuziy

RN/CR
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding Vonis Ringan Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy -Net

RADAR NONSTOP - Dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK akan ajukan banding atas vonis ringan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

Bekas politisi partai berlambang Kabah itu hanya di vonis 2 tahun penjara. "Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasannya antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ali menuturkan sejumlah alasan lain KPK memutuskan untuk naik banding dalam kasus suap atau jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.

BERITA TERKAIT :
Bupati Sidoarjo Pakai Jurus Sakit, KPK Gak Percaya Alasan Gus Muhdlor?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

KPK menilai hukuman yang dijatuhi hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti. Majelis hakim juga tidak mengabulkan pencabutan hak politik Romy.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuh Ali.

Sebelumnya majelis makim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin untuk memuluskan Haris menjadi Kepala Kanwil.

Hakim memvonis Romy dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih rendah daripada tuntut­an jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya jaksa KPK menuntut hak hak politik Romy dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut hak politik Romy. Hakim mengatakan soal pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada putusan MK bernomor 56/PUU-XVII/2019.

#KPK   #Vonis   #PPP