Jumat,  26 April 2024

Petani Bekasi Minta Polisi Tertibkan Pabrik Penggilingan Padi Yang Pakai Solar Subsidi

SAR/BUD
Petani Bekasi Minta Polisi Tertibkan Pabrik Penggilingan Padi Yang Pakai Solar Subsidi
Salah satu pabrik penggilingan padi yang diduga memakai solar bersubsidi

RADAR NONSTOP - Polres Metro Bekasi diminta segera menertibkan para oknum pengusaha Penggilingan Padi komersil yang kerap memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. 

Hal itu lantaran sudah sangat menyengsarakan para buruh tani dalam mendapatkan solar subsidi untuk mengoperasikan hand traktor untuk membajak sawah. 

Salah seorang buruh tani asal Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Asim mengatakan, langkanya solar bersubsidi karena seluruh pengusaha penggilingan padi di wilayah utara Kabupaten Bekasi ikut menggunakan solar subsidi itu. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Solar subsidi sering langka dan cepat habis di Pom Bensin karena pengusaha pabrik padi juga pakai dan kalau belinya banyak," katanya kepada wartawan,  Kamis (6/2). 

Ditambahkan, para buruh tani kerap mengalami kesulitan dalam mendapatkan solar subsidi sudah sejak lama dan belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian soal penyalahgunaan solar subsidi tersebut. 

"Solar subsidi langka sudah lama Pak," bebernya. 

Masih kata dia, para petani berharap Pemerintah melalui alat negaranya yaitu Polri bisa segera menertibkan para oknum pengusaha penggilingan padi komersil yang menggunakan solar subsidi. 

"Ditindak saja penggilingan padi komersil yang masih pakai solar subsidi," pintanya. 

Diketahui, Salah satu penggilingan padi yang diduga masih menggunakan solar subsidi yang berlokasi di Kampung Rawa Keladi RT 02/02 Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya. Tentunya hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎,  pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. 

Sedangkan untuk kasus oknum pengusaha Penggilingan padi yang ditangkap, karena memakai solar subsidi sudah banyak di daerah lain di Indonesia.