Rabu,  24 April 2024

Ahli Waris Pengepul Barang Rongsokan Dapat Santunan Rp 42 Juta Dari BPJamsostek

BUD
Ahli Waris Pengepul Barang Rongsokan Dapat Santunan Rp 42 Juta Dari BPJamsostek
Penyerahan santunan kepada keluarga Almarhum Manyin oleh Achmad Hidayat selaku Kepala Bidang Kepersertaan Program Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dan Sumardi selaku Kepala Desa Karang Mukti.

RADAR NONSTOP - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan.  

Penyerahan santunan Jaminan Kematian dilakukan di aula Kantor Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (13/2/2020). 

Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan saat Rapat Minggon (Mingguan-red) Desa Karang Mukti oleh Achmad Hidayat selaku Kepala Bidang Kepersertaan Program Khusus Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang serta Sumardi selaku  Kepala Desa Karang Mukti. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Adapun Almarhum Manyin terdaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Total manfaat yang didapatkan oleh ahli waris sebesar Rp 42 juta. Sedangkan Almarhum terdaftar menjadi peserta sejak tahun 2015 silam.

Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Selain itu, Fatoni juga menekankan program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi peserta kantoran atau yang biasa disebut Penerima Upah (PU), namun juga melindungi seluruh peserta dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian terhadap peserta kami, maka tugas kami adalah wajib memenuhi tanggungjawab kepada peserta ataupun ahli waris," bebernya.

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kata Fatoni, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.

Diketahui, Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. 

Peserta dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. 

Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total Rp 12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total Rp 174 juta. 

Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp 5 juta dari awalnya Rp 1 juta, angkutan laut menjadi Rp 2 juta dari awalnya Rp 1,5 juta, dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari awalnya Rp 2,5 juta. Kemudian pada PP terbaru terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp 20 juta. 

Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu bekerja pun ikut mengalami kenaikan, dari yang awalnya dibayarkan 100% untuk 6 bulan pertama menjadi dibayarkan 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh. 

Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, juga akan mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta.