Sabtu,  20 April 2024

Permintaan Maki KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Ditolak Hakim

RN/CR
Permintaan Maki KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka Ditolak Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) -Net

RADAR NONSTOP - Hakim Tunggal Ratmoho menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Dalam permohonan, salah satunya MAKI meminta agar Hakim memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyidikan perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) dan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hakim menganggap penjelasan KPK selaku pihak termohon dalam eksepsinya telah menjelaskan bahwa pada dasarnya pengusutan perkara yang menjerat Harun Masiku tersebut masih berjalan di tingkat penyidikan.

BERITA TERKAIT :
Pertemuan Jokowi & Megawati Mau Diviralkan, Tapi Belum Ada Respon Dari Teuku Umar?
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

"Eksepsi termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain. Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Ratmoho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Hakim menilai MAKI selaku pemohon tidak memiliki wewenang untuk meminta KPK melanjutkan atau memberhentikan penyidikan lantaran memiliki yuridiksi dan tugas yang berbeda.

Selain itu, berdasarkan beberapa bukti yang diserahkan oleh KPK, hakim menilai bahwa hingga saat ini penyidikan terkait kasus yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan masih terus berlanjut.

Pertimbangan hakim, KPK memiliki waktu dua tahun untuk menghentikan penyidikan sesuai dengan UU 19/2019 tentang KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1.

"Berdasarkan bukti surat panggilan tanggal 21 Februari 2020 pada Hasto Kristianto juga menandakan kalau termohon juga masih berupaya untuk terus mengembangkan perkara yang tersangkanya telah ditetapkan," jelas Hakim.

Dalam perkara ini, MAKI mendesak KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan juga eks caleg PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hal itu diupayakan melalui mekanisme gugatan secara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, MAKI menilai KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya bakal menelisik peran salah satu sumber dana dalam dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan. 

Dalam rangkaian kronologi perkara yang diterima radarnonstop.co, uang ratusan juta rupiah dikeluarkan terkait dengan PAW kepada calon legislatif terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Lili tak mau tergesa-gesa memberi kesimpulan ketika ditanya apakah sumber dana suap Harun tersebut berasal Hasto.

"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan yang membawa dan mengantarkan," kata Lili kepada wartawan di Kantornya, Kamis (9/1) malam.

Hasto sendiri sudah sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengatakan Harun telah menjadi korban, alih-alih tersangka suap.

#Maki   #KPK   #Hasto