Jumat,  19 April 2024

2019, Kanwil DJP Jawa Barat II Berhasil Raih Penerimaan Pajak Rp 38,74 Triliun

RICK
2019, Kanwil DJP Jawa Barat II Berhasil Raih Penerimaan Pajak Rp 38,74 Triliun

RADAR NONSTOP - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat Il pada 2019 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 38,74 triliun atau mencapai 84,98% dari target Rp 45,59 triliun dan mengalami pertumbuhan sebesar 5,99% dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.

Hal itu dikatakan Kanwil DJP Jawa Barat II saat menggelar Media Gathering di Secret Garden Resto & Cafe, Pondokgede, Kota Bekasi, Senin (17/2/2020).

Hadir Kepala Kanwil DJP Jawa Barat ll, Yoyok Satiotomo, Banggas Sitorus (Kabid Umum), Dwi Amiarsih (Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat), Ade Lili (Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan), Nirmala Rustini (Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan), Ester P.J Pangaribuan (Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan), Rina Lisnawati (Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian).

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Kepala Kanwil DJP Jabar II, Yoyok Satiotomo yang diwakili Kabid Umum Banggas Sitorus mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang taat terhadap pajak.

"Di sisi lain, rasio kepatuhan formal Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan secara daring (e-filing) telah melebihi target yang telah ditentukan yaitu 317.714 SPT dari target 275.649 SPT atau 137%. Namun untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih perlu ditingkatkan karena masih di bawah rata-rata nasional dan tidak lebih baik dibanding tahun sebelumnya," kata dia.

Sementara itu, untuk kinerja penegakkan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II pada tahun 2019 telah memproses 51 laporan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), 80 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, dan 2 kasus penyidikan. Sejauh ini PPNS telah berhasil menyelesaikan tindakan Penegakan Hukum.

"Pidana Perpajakan berupa Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP (mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya disertai dengan pelunasan dan pembayaran sanksi perpajakan) terhadap 34 Wajib Pajak, Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan karena Wajib Pajak ditingkatkan ke Penyidikan terhadap 2 Wajib Pajak serta penyelesaian kasus Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terhadap 3 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung dengan status dinyatakan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21)," ungkap Ade Lili,  Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan.

Kanwil Jabar II berharap, tindakan penegakan hukum Pidana Pajak pada tahun 2019 terhadap Wajib Pajak pengguna dan penerbit Faktur Pajak Fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor, dan dengan sengaja melaporkan SPT tidak benar dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak (Detterent Effect).